FOTO: Ruang Terbuka Hijau
Pengunjung menikmati taman di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (1/11). Saat ini luas Ruang Terbuka Hijau di Jakarta baru mencapai sekitar 75 kilometer persegi atau hanya 9,8 persen dari total luas daratan Ibukota sebesar 661,52 kilometer persegi. Berarti masih jauh dari batas minimal RTH, yaitu 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemda DKI bekerjasama dengan kementerian Kehutanan rencananya akan menambah ruang hijau dan mengembangkan hutan kota di Jakarta namun ada beberapa kendala yang menghambat salah satunya masalah pembebasan lahan. (Edy Susanto/Gresnews.com)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia