Pengunjung menikmati taman di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (1/11). Saat ini luas Ruang Terbuka Hijau di Jakarta baru mencapai sekitar 75 kilometer persegi atau hanya 9,8 persen dari total luas daratan Ibukota sebesar 661,52 kilometer persegi. Berarti masih jauh dari batas minimal RTH, yaitu 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemda DKI bekerjasama dengan kementerian Kehutanan rencananya akan menambah ruang hijau dan mengembangkan hutan kota di Jakarta namun ada beberapa kendala yang menghambat salah satunya masalah pembebasan lahan. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: