Setiap orang memiliki hak menjadi calon kepala daerah. Namun, harus memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Nah, dalam hal KPU menetapkan seseorang apakah dapat menjadi peserta calon kepala daerah, pada umum ada pihak yang merasa keberatan atas penetapan tersebut dapat mengajukan gugatan. Gugatan tersebut dikenal dengan gugatan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.

Berdasarkan Peraturan Makamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, bahwa maksud dari Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan diajukan ke pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lambat 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Tergugat merupakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: