LPSK: Vonis Hakim Kasus Engeline Wakili Luka Masyarakat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline sudah mewakili luka masyarakat. "Vonis penjara seumur hidup untuk Margriet bisa menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani dalam rilis yang diterima Gresnews, (Senin (29/2).
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia