Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline sudah mewakili luka masyarakat. "Vonis penjara seumur hidup untuk Margriet bisa menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani dalam rilis yang diterima Gresnews, (Senin (29/2).

BACA JUGA: