JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan tak ingin ambil risiko terkait sektor impor hasil perikanan. Pemerintah berencana akan memperketat ekspor dengan cara melarang ikan hasil penangkapan ilegal dijual ke luar negeri.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung mengatakan, pemerintah kini dalam upaya memperketat hasil ekspor ke luar negeri. Hal ini dimaksud agar Indonesia terhindar dari sanksi kartu kunig dari negara-negara Uni Eropa (UE).

"Ikan hasil penangkapan ilegal tidak boleh diekspor ke pasar internasional. Hal akan menghancurkan kita sendiri," kata Saut dalam jumpa pers di gedung Minabahari III KKP, Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam keterangan, Saut menegaskan, pemerintah akan mengerahkan tenaga petugas dilapangan untuk berkoordinasi dengan para pengusaha atau pelaku perikanan di seluruh daerah. Rencananya, sebelum diekspor, Tim Analisa dan Evaluasi (Anev) akan melakukan verifikasi sekaligus memastikan ikan di seluruh cold storage (penampung) bukan hasil Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF).

Saut menekankan, langkah memperketat pemasaran produk ilegal harus terus didorong karena sejalan dengan langkah pemerintah mempromosikan program sustainability (keberlanjutan) pengelolaan sumber daya perikanan.

Saut menuturkan, pemerintah Indonesia melakukan langkah ini karena tidak ingin mengambil risiko seperti yang terjadi pada ekspor perikanan Thailand. Dimana, buntut dari kasus Benjina membuat Uni Eropa menutup sementara izin ekspor ke negara-negara Eropa.

"Kita harus kendalikan agar hasil penangkapan ilegal tidak masuk pasar ekspor. Kasus Thailand menjadi pelajaran pentinng bagi kita," kata Saut.

Saut menekankan, sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku yang melanggar ketentuan dan aturan yang ditentukan. Dimana, pemerintah tidak ingin ekspor perikanan nasional dikenakan kartu kuning seperti Thailand.

"Sanksi pasti akan disusun pemerintah. Kita tdk mau ulah satu atau dua perusahaan berdampak pada seluruh kegiatan dan bisnis perikanan," tegas Saut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membenarkan sanksi Uni Eropa kepada Pemerintah Thailand. Sanksi tersebut berupa pelarangan sementara produksi ekspor perikanan Thailand ke Eropa.

"Pemerintah Thailand turut dirugikan akibat kasus Benjina. Ekspornya ditolak buyer di luar negeri akibat sanksi kartu kuning dari Uni Eropa," kata Susi.

Pasca pemberlakuan sanksi, Uni Eropa dikabarkan akan mulai membatasi impor produk perikanan dari Thailand. Pemboikatan ekspor tersebut dilakukan karena PT Pusaka Benjina Resources (PBR) asal Thailand melakukan perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap ABK-nya.

BACA JUGA: