JAKARTA - GRESNEWS.COM - Pemerintah tengah melakukan proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources di Kepulauan Aru, Maluku. Sesuai temuan baru, PT PBR juga terbukti melakukan praktik suap kepada para aparat pengawas perikanan pemerintah.

Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan kasus suap yang menjerat sejumlah pengawas pemerintahan tersebut merupakan pelanggaran serius selain kasus perbudakan Benjina. Abdul menegaskan bagi penerima suap dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

"Ini pelanggaran serius dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum," ucap Abdul kepada Gresnews.com, Kamis (9/4).

Dalam keterangannya, Abdul menghimbau, tim investigasi yang terdiri dari KKP, Kepolisian dan lembaga terkait tidak hanya melakukan penyelidikan kasus suap saja namun mendalami juga jaminan dan pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan PT PBR.

Menurut Abdul, langkah penyelidikan secara tuntas tersebut diharapkan dapat menghadirkan analisis dan evaluasi baru terkait penegakan payung hukum dan kontrol terhadap kapal-kapal eks asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

"Harus diselidiki pelanggarannya hingga ke tingkat jaminan kerja dan hak ABK. Ini menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Abdul.

Terkait hal itu, Abdul mendesak pemerintah agar konsisten dalam upaya penyelidikan dan transparan soal hasil-hasil investigasi nantinya. Hasil temuan baru terkait pelanggaran PT PBR, lanjut Abdul, wajib dipublikasikan kepada masyarakat secara utuh guna mengetahui titik-titik lemah level kebijakan dan penegakan hukum yang selama ini diterapkan.

Dugaan suap kepada pengawas pemerintah turut dibenarkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanuddin. Asep mengungkapkan, selama ini kasus suap-menyuap antara perusahaan perikanan dan pengawas kerap kali terjadi khususnya di wilayah timur Indonesia.

Asep mengklaim, praktik suap terjadi karena minimnya tingkat kesejahteraan para pengawas dimana hingga saat ini masih terjadi ketimpangan antara pendapatan petugas. "Petugas menerima suap karena gaji mereka kecil dibandingkan pengeluaran," kata Asep.

Ia mengaku, kasus suap juga kerap melibatkan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga institusi keamanan dan pegawai pemerintah daerah. Menurutnya setelah melakukan penyelidikan dilapangan, diketahui setiap perusahaan khususnya di Kepulauan Aru ternyata telah menyiapkan dana operasional sebesar Rp 37 juta per bulan kepada para petugas yang menyediakan jasa pengamanan kapal-kapal perusahaan.

Pernyataan tersebut, sejalan denganĀ  pengakuan Direksi PBR Hermanwir Martino yang mengaku menggelontorkan dana Rp 37 juta per bulan kepada para pengawas di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Bahkan, dalam pengakuannya, Direksi PT PBR mengungkapkan ada keterlibatan pegawai Bea Cukai yang turut menerima uang tersebut.

Terkait langkah penyelidikan, Inspektur Jenderal KKP Andha Miraza telah melaporkan kasus penyuapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andha menilai, KPK dalam hal sepatutnya kasus tersebut melibatkan KPK karena menyangkut ranah korupsi dan suap. "Kami sudah melapor ke KPK dan akan ditindaklanjuti dugaan suap itu," kata Andha.

BACA JUGA: