JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal berencana untuk mengenakan tarif bea materai untuk transaksi belanja di perbelanjaan ritel. Langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (ASPRINDO) Pudjianto menilai kebijakan pemerintah itu terkesan dipaksakan. Nantinya setiap pembeli yang berbelanja dengan nilai transaksi di atas Rp200.000, diwajibkan menggunakan materai.

Pudjianto menilai kewajiban ini bakal memberatkan konsumen, apalagi selama ini konsumen tidak pernah dipungut biaya materai pada setiap transaksi belanja karena konsumen sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Jika ditambah dengan adanya bea materai, konsumen harus mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi. "Pemerintah bisa stok matera segitu banyaknya ? Sudah ada PPN artinya tambah harga jual. Konsumen kena beban lagi," kata Pudjianto, di Jakarta, Kamis (12/3).

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan untuk pengenaan biaya bea materai konsumen tidak akan menanggung bebannya. Beban itu akan ditanggung pihak peritel.  

Beban bea materai dikenakan untuk transaksi dengan nilai di atas Rp250.000 dan bea itu akan dibebankan kepada perital bukan kepada pembeli. "Ya bebannya sama peritel dong," kata Sigit.

Selain itu, Sigit mengungkapkan, untuk optimalisasi bea materai, pemerintah akan menerapkan tarif baru yang naik lebih dari 100 persen pada bulan Juni nanti. Untuk bea materai Rp3000 akan naik menjadi Rp10.000 dan bea materai Rp6.000 menjadi Rp18.000.

Namun untuk menaikkan tarif materai diperlukan revisi Undang-Undang Bea Materai. Dia mengaku pembahasan revisi undang-undang tersebut sudah masuk dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Targetnya bulan Juni selesai. Jadi dikenakan bea materai akan terlaksana tahun ini," kata Sigit.

Sebagai informasi, dalam UU Bea Materai No 13 Tahun 1985, transaksi diatas Rp250 ribu dipungut bea materai sebesar Rp3000 diatas Rp1 juta dikenakan bea materai Rp6000.

Selain itu, pemerintah juga akan menaikan bea materai pada tahun ini, untuk materai Rp3000 menjadi Rp10.000 dan materai Rp6000 menjadi Rp18.000. Kenaikan tarif bea materai dapat dilakukan dengan melihat kemampuan ekonomi dan Produk Domestik Bruto.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai pengenaan biaya dan kenaikan tarif materai merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pemerintah. Alasannya, bea materai selama 15 tahun tidak mengalami kenaikan.

Bahkan bea materai dengan nilai saat ini hanya bisa memberikan pemasukan kepada negara sebesar Rp1,2 triliun saja. "Maka dengan adanya kenaikan bea materai itu, dapat menaikkan kontribusi pemasukan dari bea materai pada tahun ini agar semakin besar," kata Yustinus.

Kendati demikian, Yustinus mengharapkan kenaikan bea materai itu tetap di angka yang dapat terjangkau masyarakat. Jika ingin menaikan bea materai secara signifikan, kenaikan bea materai bisa mencapai Rp6000 untuk transaksi properti dan komersial diatas Rp1 miliar.

Hal itu dianggap lebih adil bagi publik. "Bea materai juga tidak terlalu berpengaruh karena insidentil," kata Yustinus.

BACA JUGA: