JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menyatakan perusahaan sekelas Lion Air tidak memiliki Standard Operational Procedur (SOP) yang kompherensif terkait dengan penanganan situasi krisis. Akibatnya Kementerian Perhubungan harus membekukan pengajuan izin rute baru dari Lion Air.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid mengatakan akibat sanksi yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan tentunya sangat berat untuk Lion Air dalam melakukan ekspansi bisnis. Akibat tidak memiliki SOP penanganan kompherensif dapat dibuktikan dalam beberapa hari kemarin, kondisi di lapangan hanya terdapat dua pihak yaitu Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura II.

Dia mencontohkan seperti perusahaan penerbangan pelat merah yaitu Garuda Indonesia yang sudah mempunyai emergency prosedur response. Jadi ketika terjadi situasi darurat, maka perusahaan sudah memiliki mekanisme penanganan yang sistematis. Artinya yang dimiliki Garuda Indonesia, tidak dimiliki oleh Lion Air

"Normal prosedur saja tidak jalan, bagaimana dengan emergency prosedur," kata Hadi, Jakarta, Sabtu (21/2).

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Fauzih Amro mengatakan harus ada pihak yang menjatuhkan sanksi terkait permasalahan delay yang dialami oleh penumpang Lion Air. Bahkan menurutnya seorang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan malah menyarankan kepada masyarakat yang dirugikan akibat delay Lion Air dipersilahkan membawa ke ranah hukum perdata. Sebab terdapat hak-hak konsumen yang dilanggar oleh Lion Air.

Dia mengatakan Kementerian Perhubungan juga harus menciptakan regulasi yang isinya terdapat pemberian hukuman bagi maskapai yang sudah membuat masyarakat menjadi korban.

Oleh sebab itu, Fauzih menilai dalam dunia penerbangan bukan hanya pelayanan kepada penumpang tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan dan kualitas. Dia menambahkan bahkan mantan Presiden B.J.Habibie saja menyarankan agar dunia penerbangan Indonesia harus ditata ulang kembali.

Menurutnya dunia penerbangan Indonesia sedang keadaan darurat sehingga harus dikembalikan dari nol, dalam rangka mempertahankan kedaulatan Indonesia.

"Peristiwa Air Asia itu merupakan pintu masuk kita untuk membenahi dunia transportasi yang karut marut. Kalau tidak ? tunggulah kehancuran dunia penerbangan," kata Fauzih.

BACA JUGA: