JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kendati Maskapai Lion Air telah menelantarkan ribuan penumpangnya tak ada sanksi khusus yang dikenakan oleh Kementerian Perhubunga. Maskapai milik dewan pertimbangan presiden Rusdi Kirana itu hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran saja.

"Sanksinya dalam bentuk teguran keras, dibuat secara tertulis oleh Dirjen Perhubungan Udara. Dikirim kemarin suratnya," kata staf khusus Kemenhub Hadi Mustofa Djurait.

Sejumlah penerbangan dari Maskapai Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan (delay) sejak Rabu (18/2) lalu. Pihak perusahaan mengklaim keterlambatan itu lantaran tiga pesawat Lion Air rusak karena benda asing (foreign object damage/FOD), yakni satu di Semarang dan dua di Jakarta pada hari tersebut.

Akibat dari keterlambatan dan pembatalan penerbangan tersebut ribuan penumpang Lion Air telantar di Bandara. Maskapai swasta tersebut menjanjikan penerbangan kembali normal pada hari ini, Sabtu (21/2).

Selain itu, Kemenhub juga akan membekukan izin rute baru Lion Air untuk sementara. Pembekuan ini dilakukan sampai Lion Air bisa menjelaskan dan memberikan solusi atas masalah delay penerbangan massif yang terjadi beberapa waktu lalu.

Rencananya Kemenhub akan memanggil Lion Air pekan depan. Pemanggilan itu terkait dengan standar prosedur operasional (SOP) pada penumpang saat krisis dan pemeriksaan jumlah rute dengan pesawat dan kru yang dimiliki Lion Air.

"Kalau terbukti tidak sebanding antara jumlah rute dengan pesawat dan krunya, nanti kita akan lihat tindakannya seperti apa. Menurut Dirjen Perhubungan Udara mungkin bisa saja pengurangan rute," ucap Hadi.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan tidak ada sanksi untuk Lion Air karena telah menelantarkan penumpang hingga puluhan jam. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Kasus lion itu adalah kasus menelantarkan penumpang yang sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tentang service recovery namun tidak ada sanksinya bila lalai dijalankan," kata Jonan.

Ia mengatakan setelah kejadian ini, Kemenhub akan membuat peraturan yang lebih ketat. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi maskapai yang lalai melayani penumpang.

Dalam Permenhub nomor 77 pasal 9 mengatur tentang keterlambatan angkutan udara karena keterlambatan penerbangan, tidak terangkutanya penumpang dengan alasan kapasitas penuh dan pembatalan penerbangan.

Jumlah ganti rugi untuk penumpang adalah Rp 300.000 jika terlambat lebih dari 4 jam. Ganti rugi Rp 150.000 apabila maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan penerbangan akhir penumpang, dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan.

Namun dalam Pasal 26 ayat (1) Permenhub nomor 77 juga disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dalam Pasal 2 itu di poin E tertulis bentuk tanggung jawab tersebut termasuk soal Keterlambatan Angkutan Udara (delay), seperti yang dilakukan oleh Lion Air. (dtc)




BACA JUGA: