Pemerintah Berniat Kembangkan Asuransi Bencana Alam
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pemerintah saat ini tengah mendalami metode pemberlakuan asuransi untuk bencana alam. Untuk pengembangan asuransi ini, pemerintah menggandeng General Insurance Association of Japan (GIAJ) untuk mempelajari Natural Catastrophes Insurance (asuransi bencana alam).
"Indonesia termasuk negara yang memiliki risiko bencana alam cukup besar. Namun hingga saat ini belum ada model bisnis asuransi bencana alam yang komprehensif. Oleh karena itu, pemerintah ingin memberlakukan pelayanan jasa kepada masyarakat melalui asuransi khusus bencana alam," kata Muliaman kemarin.
Disamping itu, pemberlakuan program asuransi bencana alam merupakan salah satu inisiatif Indonesia dalam ASEAN Insurance Regulators Meeting (AIRM). Menurut OJK, model bisnis dan manfaat dari asuransi bencana alam ini akan memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui OJK meyakini Jepang sebagai partner ideal mengingat negeri sakura tersebut sangat maju dalam hal pengembangan industri pelayanan jasa termasuk asuransi di sektor bencana alam.
OJK menilai asuransi bencana alam memiliki Probable Maximum Loss (PML) sangat besar sehingga perlu ada dukungan dari Pemerintah. Pasalnya, asuransi jenis ini memiliki beban biaya yang cukup sulit untuk ditanggung secara komersial. Untuk itu, pemerintah berencana membentuk mekanisme reassuransi kepada pemerintah.
Sejalan dengan program Indonesia untuk membuka akses jasa keuangan, pemerintah mengaku perlu ada peningkatan layanan melalui kerjasama Kantor Pos. Japan Post Holdings Co., Ltd (JPH). JPH dinilai OJK memiliki jaringan sebanyak 24.000 kantor. Selain itu, JPH juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang keuangan yaitu Japan Post Bank Co., Ltd (JPB) dan Japan Post Insurance Co., Ltd (JPI).
Menurut Muliaman, pelayanan masyarakat senantiasa menjadi prioritas dimana penyediaan produk keuangan harus mampu melindungi aset masyarakat. Selain itu, kualitas pengawasan lembaga keuangan pun perlu ditingkatkan agar sekuritas nasabah semakin terjamin dalam kegiatan investasi.
"OJK akan senantiasa mengembangkan kapasitas pengawasan dan mengembangkan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Muliaman.
- Kasus Jiwasraya Harus Utamakan Pengembalian Uang untuk Negara
- Kejagung Ajukan Kasasi 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya
- Kericuhan di Ruang Sidang Usai Vonis Benny Tjokro-Heru Hidayat
- Dituntut Kembalikan Rp10 Triliun, Heru Hidayat Pertanyakan Pembuktian Aliran Uang di Kasus Jiwasraya
- Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Dituntut Seumur Hidup hingga Ganti Rugi Rp16 Triliun Kasus Jiwasraya
- Pengacara: Putusan Hakim Kasus Jiwasraya Tak Berdasar Fakta Sidang
- Di Balik Putusan Penjara Seumur Hidup Para Petinggi Jiwasraya dan Kisah Harta Kekayaannya