JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menerapkan denda kepada perusahaan  pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang tidak memenuhi kewajibannya menyalurkan listrik sesuai kesepakatan perjanjian jual beli listrik  atau Power Purchase Agreement (PPA). Ketentuan denda itu akan dimasukkan dalam poin-poin perjanjian PPA.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Archandra Tahar mengatakan, denda delivery or pay tersebut akan dikenakan terhadap IPP, jika pembangkit tidak berjalan dengan baik pasca beroperasi (Commercial Operation Date / COD). Tidak hanya itu denda juga akan berlaku bagi pembangkit yang mengalami keterlambatan COD.

Pemerintah akan mengenakan denda sebesar biaya yang dikeluarkan PT PLN (Persero) dalam menyediakan pembangkit pengganti akibat lalainya kewajiban IPP. Metode tersebut dinilainya  efektif untuk diterapkan. Denda dengan pola perhitungan seperti itu, menurutnya  dapat berlaku sesuai standar Internasional.

"Denda yang kita buat sebesar biaya  PLN dalam menyediakan power pengganti, nanti di klausul PPA akan ditulis seperti tersebut," kata Archandra di Kantornya Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/1).

Selain itu, menurutnya, sistem tersebut dibuat untuk menciptakan perjanjian jual beli litsrik yang adil. Sebab selama ini hanya PLN yang dikenakan denda bila tidak berhasil menyerap listrik yang diproduksi oleh pembangkit.

"Nanti PPA harus disusun berdasarkan prinsip bisnis berkeadilan , kalau IPP berjanji kasih capacity factor sekian persen, maka harus sesuai, kalau ada yang terlambat akan kena penalti," ujarnya.

Namun, pemerintah bisa saja memaklumi adanya kewajiban yang tidak terlaksana akibat kondisi eksternal, kendala pasokan bahan bakar yang terlambat dan lainnya.

ATURANNYA HARUS JELAS - Menanggapi penerapan sanksi ini Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan setuju. Hanya saja menurutnya, denda bagi perusahaan listrik swasta harus jelas. Selain itu, kerja sama yang dilakukan sesuai ketentuan -ketentuan harus tercantum dalam  kontrak. Ada hak ada kewajiban. Ini hal yang standar.

"Ada sanksi kalau kewajiban tidak dipenuhi. Tuliskan saja apa-apa yang jadi kewajiban tersebut. Harus terapkan sanksi kalau tidak menepati perjanjian, wanprestasi dan langgar kewajiban kontrak," kata Marwan kepada gresnews.com, Rabu (4/1).

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan, menyampaikan kebijakan delivery or pay tersebut bukan dibuat untuk menakut-nakuti IPP. Namun peraturan itu dibuat sebagai jaminan jika keadaan sistem ketenagalistrikan tetap terjaga di sebuah wilayah.

Sebelumnya Jonan meminta agar ada pemberian sanksi denda yang besar bagi IPP yang lalai menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. "Denda jangan yang denda kuaci, harus dikasih denda sampai mereka (pengembang listrik swasta) tobat," ujarnya.  

Selain persoalan pelanggaran perjanjian. PLN selama ini juga kerap dirugikan dengan banyaknya pembangkit listrik swasta yang rusak setelah rampung dibangun dan beroperasi. PLN sebagai pembeli listrik dari swasta itu selalu menjadi pihak dirugikan. Sebab, PLN membeli listrik dari swasta menggunakan skema take or pay. Jadi, PLN wajib menyerap seluruh produksi listrik yang dihasilkan IPP.

Sementara IPP selama ini tidak pernah menerima sanksi jika mereka tak mampu menyalurkan listrik sesuai kontrak. Bahkan, IPP juga tak diganjar jika pembangkitnya belakangan rusak.

Hanya saja Jonan belum bisa tak menjelaskan bagaimana  formula perhitungan denda tersebut. Menurutnya, saat ini Kementerian ESDM bersama pihak terkait  seperti PT Pertamina dan PGN masih menggodok formulanya.

BACA JUGA: