JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lima anggota DPR periode 2014-2019 gagal dilantik. Pasalnya meski dinyatakan lolos ke Senayan, mereka tersandung kasus pidana dan menyandang status sebagai tersangka korupsi. Empat orang di antaranya kasusnya ditangani Kejaksaan. Kejaksaan Agung berjanji akan tetap memproses hukum keempat anggota dewan tersebut.

Tiga anggota DPR terpilij yang gagal dilantik berasal dari Partai Dempkrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka adalah Herdian Koosnadi, Jimmy D Ijie, Idham Samawi. Sedang Iqbal Wibisono berasal dari Partai Golkar.

Tersangka Herdian merupakan anggota DPR dari dapil Banten. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan Puskesman di Tangeran Selatan. Kasus ini saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

TersangkA Jimmy dari dapil Papua Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana APBD. Sedangkan Idham dari Dapil Yogyakarta, tersangka korupsi di Bantul yang kasusnya ditangani Kejati Yogyakarta.

Sedangkan tersangka Iqbal Wibisono merupakan kader Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah yang menjadi tersangka dana bantuan sosial. Kasusnya ditangani Kejati Jateng.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) R Widyopramono berjanji tetap mengusut tuntas kasus-kasus yang melibatkan para anggota DPR terpilih. Kejaksaan Agung telah melayangkan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melantiknya hingga perkaranya tuntas.

"Secara prosedural kita menempuh seperti itu (proses hukum), mana-mana dia (tersangka) ada catatan perkara, kita sampaikan ke KPU, semuanya berjalan, ada 4 yang bermasalah," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10).

Untuk mengusut kasus itu, kata Widyo tetap sesuai prosedur hukum, jika terbukti pemeriksaan jaksa penyidik, maka akan berlanjut hingga ke pengadilan. Selaku JAMPidsus, Widyo telah memerintahkan penyidiknya untuk bekerja profesional dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti, perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Widyo juga berjanji dalam penanganan kasus ini pihaknya tak akan bersikap pilih-pilih meski para tersangka berasal dari partai politik pemenang pemilu. "Semuanya tanpa pengecualian, tanpa diskriminasi, tanpa pilih-pilih. Semua ditangani dengan baik," ujarnya.

Meski kasus para tersangka ditangani Kejaksaan Tinggi di daerah, Widyo menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kasus korupsi empat anggota DPR terpilih yang batal dilantik langsung di bawah pengawasannya.

Selain 4 anggota DPR yang ditangguhkan pelantikannya karena status tersangka, satu tersangka lain yakni mantan Menteri ESDM, Jero Wacik juga batal dilantik. Untuk kasus Jero terkait pemerasan Kasusnya tengah ditangani KPK.

Koordinator Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Wacth (ICW) Emerson Yuntho menyatakan jika penangguhan pelantikan anggota DPR terpilih tidak cukup. Malah pelantikannya harus juga dibatalkan. Bahkan penegak hukum harus mempercepat proses hukumnya dengan segera menahan mereka.

"Itu bertujuan memudahkan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan," kata Emerson kepada Gresnews.com, Sabtu (4/10).

Jika pelantikan para tersangka tetap dilanjutkan, dampaknya pada citra lembaga DPR itu sendiri. DPR akan dicap sebagai tempat menampung para koruptor.

BACA JUGA: