JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah menilai dua periode pelaksanaan Program Tax Amnesty telah membuahkan hasil menggembirakan. Kini pemerintah mulai melanjutkan periode ketiga yang merupakan periode terakhir dari pelaksanaan Program Tax Amnesty, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2016.

Diharapkan dalam periode ke tiga pemerintah lebih fokus pada repatriasi dan partisipasi yang masih minim capaiannya di periode pertama dan kedua. Sementara uang tebusan dan deklarasi telah cukup banyak dicapai di periode sebelumnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi capaian tersebut. Menurut  Yustinus, pencapaian pemerintah dalam program Tax Amnesty memang layak diacungi jempol. Apalagi, itu terjadi di tengah pesimisme dan skeptisisme masyarakat atas program Tax Amnesty.

Yustinus tidak menampik bahwa target penerimaan tax amnesty sebesar Rp165 triliun adalah target yang sulit dicapai. Terlebih, meski uang tebusan dan deklarasi harta yang masuk sepanjang periode kedua cukup besar, yakni Rp800 triliun, namun untuk repatriasi uang yang masuk masih minim, yakni sebesar Rp9,5 triliun.

"Dari sisi uang tebusan dan deklarasi harta, Wajib Pajak (WP) besar mayoritas sudah ikut di periode pertama dan kedua. Maka fokus ke depan seharusnya di dua hal saja, repatriasi dan partisipasi. Untuk repatriasi, setidaknya bisa menambah 100 triliun lagi," kata Yustinus kepada gresnews.com, Selasa (3/1).

Yustinus menerangkan, dalam dana repatriasi, ada potensi Rp800 triliun harta bergerak yang sudah dideklarasi. Namun, dana sebesar itu belum direpatriasi. "Potensi ini harusnya dipersuasi dan ditindaklanjuti, apa alasan mereka belum kunjung melakukan repatriasi, dan apa yang mereka butuhkan," tambahnya.

Yustinus menyebut bahwa situasi politik dalam negeri yang demikian dinamis telah turut menciptakan ketidakpastian, serta mengurangi selera WP ikut program Tax Amnesty, terutama bagi yang akan melakukan repatriasi. Lantaran itulah Yustinus menyarankan, demi menarik dana repatriasi, pemerintah seharusnya membuat "packaging" produk dengan melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN, Pemerintah Daerah, juga Badan Keuangan Penanaman Modal (BKPM). Tujuannya, tentu agar para WP lebih tertarik menginvestasikan uangnya di dalam negeri dengan jaminan yang lebih aman dan pasti.

Adapun untuk dana partisipasi, Yustinus menyarankan agar program itu dititikberatkan kepada profesional dan UKM. "Kemarin kurang ada pendorong yang bisa membuat para profesional ikut, juga kurangnya insentif untuk sektor UKM," katanya. Terkait hal itu, Yustinus menyarankan agar pemerintah terus menghimbau, mengajak, dan melakukan audit terhadap WP yang sudah terdata, tapi tetap tidak mau ikut program Tax Amnesty.

"Untuk partisipasi periode III, bikin target terukur, misalnya 5 juta peserta. Teknisnya, bagi per KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Pemda. Untuk partisipasi UKM, libatkan Pemda sebagai lini terdepan, lalu perbankan, baru Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan," jelasnya.

Sisi Fiskus Pajak, atau pejabat pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan perpajakan, tak lepas juga dari sorotan Yustinus. Menurut pria yang sempat dihadirkan sebagai ahli pemerintah dalam sidang uji materil UU Tax Amnesty di MK beberapa waktu lalu ini, menilai dalam diri para Fiskus Pajak sudah tumbuh spirit pelayanan yang baik, dedikasi, dan perilaku positif. "Tinggal disiapkan saja pedoman atau SOP supaya setelah tax amnesty berakhir, pemerintah punya standar perlakuan dan interpretasi yang sama," pungkasnya.


ANCAMAN SANKSI - Program Tax Amnesty periode kedua berakhir pada Sabtu (31/12) lalu. Saat itu, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) bahkan membuka kantornya hingga 12 malam.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan, jumlah wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty pada periode kedua adalah 220 ribu orang. Angka itu lebih kecil ketimbang peserta tax amnesty di periode pertama yang berjumlah mencapai 392 orang. "Sepanjang berlangsungnya program Tax Amnesty selama enam bulan, tercatat ada 612 ribu peserta. Periode kedua amnesti pajak berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016," kata Hestu.

Menurut Hestu, selama periode kedua Dirjen Pajak telah mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp9,5 triliun, dengan jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp800 triliun. Menurut Hestu, para wajib pajak yang belum sempat mengikuti Tax Amnesty periode kedua, bisa mengikuti Tax Amnesty periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017.

"Jika di akhir periode ketiga wajib pajak tidak juga mendaftarkan untuk mengikuti pengampunan pajak, pembayaran pajaknya akan dikenai tarif normal plus sanksi," katanya.

Sebagai catatan, tarif deklarasi dan repatriasi tax amnesty di periode pertama bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar rupiah adalah 2%, periode kedua 3%, dan 5% di periode ketiga. Adapun bagi wajib pajak yang memiliki jumlah penghasilan serupa, namun tidak melakukan repatriasi--artinya harta mereka yang berada di luar negeri tidak dialihkan ke Indonesia-- maka tarif deklarasi yang dibebankan kepada mereka adalah 4% di periode pertama, 6% di periode kedua, dan 10% di periode ketiga.

"Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan yang punya tunggakan pajak akan diperiksa. Tapi, kalau ikut, mereka hanya tinggal membayar pokok tunggakannya saja," tambah Hestu.

Sebagai informasi, para pengemplang pajak yang tidak mengikuti tax amnesty bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi maksimal 30%. Selain itu, sanksi juga bisa ditambah dengan membayar denda sebesar 200% dari total pajak terutang.

"Misalnya Rp5 miliar belum dilaporkan, Rp1,3 miliar misalnya pajak, itu PPh harus dibayar plus sanksinya 200% dari Rp1,3 miliar tadi," kata Hestu. Besaran denda tersebut tentu jauh lebih besar dibandingkan mereka yang secara tidak sengaja lupa melaporkan sisa kekayaan saat ikut tax amnesty. Selain itu, apabila pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi dilakukan secara sengaja, maka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"Pertama, selain sanksi itu bisa saja sanksi pidana. Kedua, ini kalau ikut amnesty mungkin yang belum dilaporkan kecil kan begitu, tapi kalau nggak pernah ikut sama sekali pasti gede. Sanksi pidana maksimal 6 tahun. Sanksi pidana dilakukan kalau wajib pajak dengan sengaja menutup tidak melaporkan. Sudah diberikan kesempatan Tax Amnesty kok gak mau," pungkasnya. (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: