JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat mendapat respons negatif. Banyak pihak menilai, kenaikan tarif yang sampai sampai dua hingga tiga kali lipat dari harga yang berlaku sebelumnya itu, akan memberatkan bagi masyarakat.

Meskipun menuai protes, pemerintah akan tetap memberlakukan penerapan tarif baru ‎bagi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu pada 6 Januari 2017. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP 60/2016 sendiri diterbitkan untuk mengantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Jadi PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP adalah merupakan perubahan atas PP sebelumnya PP 50 tahun 2010. Sebelumnya PP 31 tahun 2004, serta sebelumnya lagi PP 22 tahun 97," kata Agung kepada gresnews.com, Senin (2/1).

PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari UU No 20 tahun 1997 tentang PNBP. Agung menjelaskan, dari beberapa jenis penerimaan negara, ada bentuk penerimaan pajak dan non pajak yang salah satunya PNBP.

Dia menjelaskan, salah satu alasan kenaikan PNBP ini adalah untuk menjaga keseimbangan belanja pemerintah dengan ketersediaan anggaran. Kemudian, pertimbangan kenaikan juga berorientasi kepada peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik pada semua sektor pelayanan.

"Jadi semua PNBP yang ada pada kementerian, lembaga dilakukan penyesuaian, tentunya termasuk penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, dalam hal ini pelayanan Polri," jelasnya.

‎Pria kelahiran Cilacap Jawa Tengah, 19 Februari 1965 ini juga menyebutkan, PNBP pada polri merupakan bentuk investasi "road safety" atau keselamatan lalu lintas. Di tubuh Polri, kata Agung, fungsi inti dari bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) di Korlantas adalah memberikan legitimasi yakni terkait asal-usul kendaraan, kepemilikan kendaraan bermotor, pengoperasian kendaraan bermotor, dan kompetensi.

Selain itu, kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, Regident juga mempunyai fungsi kontrol yakni penegakkan hukum, seperti pendukung program -program Elevtronic Road Pricing (ERP), ETC, e-parking, e-banking, serta forensik kepolisian. Diharapkan, dengan kenaikan tarif PNBP dari pelayanan POlri, selain pelayan menjadi lebih baik, cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses, keselamatan di jalan pun bisa semakin terjamin.

Agung menjelaskan, semua program pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) bertujuan untuk mewujudkan amanah Undang-Undang LLAJ yaitu mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas. "Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Kemudian membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan di bidang LLAJ," ungkapnya.

Terkait PNBP, sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan PNBP merupakan pilar utama penopang penerimaan negara. "Sekitar 29 persen pendapatan negara berasal dari kontribusi PNBP," ujar Mardiasmo di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta (6/12) lalu.

MEMBERATKAN MASYARAKAT - Pengamat Kebijakan publik Agus Pambagio menilai, kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB termasuk Surat Izin Mengemudi ini akan memberatkan masyarakat. Terlebih, kata dia, sebenarnya, pengurusan surat-surat seperti STNK, BPKB dan SIM tidak bisa digolongkan sebagai penerimaan negara, kecuali digunakan untuk pembangunan transportasi umum.

Dia menilai, dinaikkannya tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu merupakan bentuk kepanikan pemerintah dalam menutupi kekurangan penerimaan negara. "Pemerintah seperti panik dengan memaksakan diri menaikkan pajak, karena gagal di tax amnesty ," kata Agus kepada gresnews.com, Senin (2/1).

Agus mengungkapkan, sebelum membuat kebijakan tersebut, lebih baik pemerintah mengatasi kebocoran anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) .Bukan dengan membebankan biaya tinggi kepada masyarakat.

"Jangan buru-buru menyasar ke publik untuk gampangnya saja seperti kasus tax amnesty yang dilakukan hanya yang didalam negeri, namun sasaran utama masih sangat minim," ujarnya.

Seperti diketahui, kenaikan tarif baru pengurusan biaya kendaraan bermotor berlaku secara nasional didasarkan atas PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan diantaranya, pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan mencapai dua hingga tiga kali lipat. Sekadar contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih, baik baru maupun lama yang sebelumnya hanya Rp100.000 dinaikkan menjadi Rp375.000 alias naik sebesar 275 persen atau hampir tiga kali lipat. Untuk penerbitan STNK kendaraan roda 2 yang sebelumnya Rp50.000 naik menjadi Rp100.000.

Kemudian, penerbitan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau 3 juga naik dari Rp30.000 menjadi Rp60.000. Kemudian, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 4/ atau lebih naik dari Rp50.000 ke Rp100.000.

Untuk BPKB, penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (baru) naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (ganti pemilik) naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000.

Untuk penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (baru) naik dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (ganti pemilik) naik dari Rp100.000-Rp375.000. Kemudian penerbitan SKCK naik dari Rp10.000 menjadi Rp30.000.

BACA JUGA: