JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk terus mengungkap kasus pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang  dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, kali ini KPK resmi menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan Rizal yang juga sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sehingga penyidik meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. "Menetapkan RA (Rizal Abdullah) selaku ketua Komite Wisma Atlet sebagai tersangka," kata Johan Budi di Jakarta, Senin (29/9).

Menurut Johan, penetapan tersangka baru ini merupakan rentetan dari perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Muhammad Nazaruddin. KPK juga membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang diduga terlibat serta memeriksa keterangan dari sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui hal ini.

Ketika ditanya apakah KPK akan memeriksa Alex Noerdin, mengingat ketika kasus tersebut bergulir, Alex menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, ia tidak memungkirinya. Menurut Johan, sejauh keterangannya diperlukan pasti akan dipanggil. Namun, hingga kini belum ada informasi terkait pemanggilannya.

Terkait perkara tersebut, Alex sempat beberapa kali menjadi terperiksa oleh KPK. Namun, mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu lolos dari jeratan hukum, lantaran tak ada bukti keterlibatannya. Meski begitu, KPK masih terus melakukan pendalaman dan tidak akan berhenti pada penetapan Rizal saja.

Sementara itu, berapa total keseluruhan kerugian negara terkait perkara tersebut, Johan mengaku belum mengetahui secara detail. Dugaan penggelembungan anggaran sementara, ditafsirkan senilai Rp 25 miliar. "Diduga telah terjadi mark up atau pengembungan anggaran. Tafsiran sementara, negara mengalami kerugian Rp 25 miliar," ujarnya.

Diketahui, Rizal pernah mengaku menerima Rp400 juta dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, PT Duta Graha Indah. Terkait pembangunan Wisma Atlet. Hal tersebut diungkapkannya saat dihadirkan menjadi saksi untuk Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex Noerdin, dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat Duta Graha.

Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: