JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lolosnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sebagai Undang-Undang (UU) menuai perdebatan. Banyak yang menuding, UU ini dijadikan komoditas oleh partai politik demi kepentingannya. Berbagai kelompok masyarakat pun kemudian berupaya menggugat UU Pilkada ke MK.

Pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro mengatakan, energi masyarakat seharusnya jangan dihabiskan semata untuk menggugat UU tersebut. Dia menilai ada hal lain yang tak kalah pentingnya yaitu mereformasi partai politik yang menjadi pemain utama dalam menggolkan UU ini.

Siti menjelaskan, sidang paripurna tidak hanya membahas UU, tapi disitulah partai-partai politik melakukan manuver politik. "Manuver dilakukan dengan strategi untuk berkontestasi siapa yang paling memiliki talenta dan piawai dalam memainkan isu sekaligus mencari dukungan," ujarnya kepada Gresnews.com, Minggu (28/9).

Dalam konteks pembahasan RUU Pilkada, hal itu tercermin dari pembahasan yang cukup alot di parlemen karena memakan waktu hingga sekitar 3 tahun. Ketika UU berhasil disahkan menjadi UU, menurutnya masyarakat harus sadar bahwa itu adalah keputusan politik. Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang sakit adalah partai politiknya.

Untuk itu ada baiknya jika masyarakat juga menuntut untuk secepatnya ada reformasi terhadap partai politik. "Pada saat yang bersamaan kita harus tuntut bagaimana penegakan hukum di Indonesia ini. Berdemokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi liar," ujarnya menambahkan.

Siti menegaskan, perlu perbaikan atau pembangunan partai jika masyarakat masih setuju dengan sistem demokrasi. Menurutnya, mekanisme pilkada melalui DPRD ataupun langsung, pemain utamanya adalah partai politik. Sehingga penting bagi partai politik untuk segera melakukan perbaikan.

Partai politik sebagai pilar demokrasi tentu tidak akan bisa berjalan kalau hanya menjadi milik seorang patron atau orang tertentu. "Yang punya domain untuk menggolkan UU kan partai politik di Senayan," katanya.

Terkait dengan sikap publik yang menyalahkan Partai Demokrat saat walkout paripurna DPR dan menyebabkan golnya pilkada melalui DPRD, Siti menjelaskan posisi pemerintah sudah sangat jelas dari awal. "Pemerintah merupakan pihak yang mengusulkan RUU Pilkada. Sehingga jelas sekali legal standing pemerintah terkait UU Pilkada," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, pengamat politik dari Universitas Atmajaya Agus Nugroho mengatakan partai yang menggolkan pilkada melalui DPRD termasuk Partai Demokrat merupakan partai yang gagal menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Ia menilai partai-partai ini akan ditinggalkan karena pemahaman mereka makin tak relevan dengan perkembangan Indonesia.

"Prediksi saya, 10 tahun lagi tidak ada lagi Partai Demokrat, Gerindra, PKS bahkan Golkar. Mereka akan jadi fosil dalam kitab sejarah," katanya pada Gresnews.com, Minggu (28/9).

BACA JUGA: