JAKARTA, GRESNEWS.COM - Merasa kecewa dengan hasil paripurna DPR yang memuluskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono mengaku siap menggelar langkah hukum untuk menggugat putusan tersebut. "Dengan hasil voting tersebut saya sampaikan PD berencana melakukan sebuah gugatan hukum. Sedang kami pertimbangkan yang lebih tepat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA)," kata  SBY di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Jumat (25/9).

Menurutnya setidaknya ada tiga alasan Demokrat melakukan gugatan hukum. Pertama, dalam pemilihan legislatif (Pileg) ketika rakyat memilih anggota DPRD, dalam pikiran rakyat bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota akan dilakukan secara langsung. Rakyat tidak pernah membayangkan saat memilih anggota DPRD, tapi tiba-tiba DPRD memiliki kewenangan, otoritas, memilih gubernur, bupati, dan walikota. "Ini berarti mengingkari proses pemilu legislatif, dimana rakyat tak membayangkan dan tidak tahu, namun tiba-tiba diberi mandat memilih kepala daerah," kata SBY.

Kedua, hasil voting DPR yang memilih Pilkada lewat DPRD tidak menghormati kedaulatan rakyat. Dalam arti lain, rakyat tidak pernah memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota.

Ketiga, UU yang mengatur DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak secara eksplisit dan sah bahwa DPRD atau para anggota DPRD memilih gubernur, bupati, dan walikota. Dalam konstitusi, UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan, jelas disebutkan bahwa presiden wakil presiden dipilih dan diangkat MPR. Selanjutnya konstitusi terbaru menyebutkan tidak ada UU yang mengatur DPRD mendapat otoritas dan kewenangan untuk memilih kepala daerah. Artinya, dalam hal ini ada konflik hukum.

Selain menyampaikan akan mengajukan gugatan hukum, SBY kecewa dengan proses dan voting DPR mengenai RUU Pilkada. Dalam proses di DPR, Partai Demokrat sudah mengajukan opsi Pilkada langsung dengan 10 perbaikan besar dan persyaratan utama. Namun, usulan Demokrat kandas.

"Jadi usulan Partai Demokrat Pilkada tetap langsung, karena dengan begitu masyarakat berdaulat. Tapi dalam 10 tahun terakhir banyak ekses, seperti kasus korupsi, penyelewangan, penyimpangan, dan lain lain, maka pilihannya adalah Pilkada langsung tapi dengan perbaikan. Tapi usulan itu ditolak," kata SBY. (dtc)


BACA JUGA: