JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pasangan mantan calon bupati-wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) bagi keduanya sebenarnya sudah dikeluarkan pada 22 September lalu.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu penyidik menetapkan AM dan K calon waktu itu Bupati dan wakil Bupati Lebak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantornya, Kamis (24/9) sore.

Keduanya disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, menurut Johan, sangkaannya yaitu dugaan memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara mengenai kekuasaan wewenang yang melekat pada kedudukannya.

Kasus ini kata Johan, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah menjerat Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), serta mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Amir Hamzah dan Kasmin merupakan calon Bupati Lebak pada 2013 lalu. Keduanya dikalahkan oleh pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi pada pilkada 2013 lalu. Atas putusan tersebut, pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 8 September 2013, tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan meminta agar KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Menindaklanjuti pengajuan permohonan tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin dengan materi pembicaraan pengajuan gugatan ke MK.

Kemudian pada 22 September 2013 dilakukan pertemuan di lobi Hotel JW Marriot Singapura yang diikuti oleh Wawan, Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak, dengan janji memberikan sejumlah uang.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Akil kembali meminta bertemu dengan Wawan untuk membahas pengurusan gugatan pada 25 September 2013. Selanjutnya pada 26 September 2013, sekitar jam 17.30 Wib, bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani.

Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang. Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil, yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri.

Setelah instruksi Atut, Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum Amir Hamzah, pada tanggal 28 September 2013 memberitahu Akil melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut.

Selanjutnya Akil meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar agar perkara bisa diputus PSU (Pemungutan Suara Ulang). Atut setuju memberi bantuan uang dan terdakwa memberi tahu Susi siap membantu Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil.

Pada 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar.

Pada 1 Oktober, Susi sampaikan ke Akil bahwa uang sudah siap. Tetapi Akil sempat menolak, karena tidak sesuai dengan permintaan awal, yaitu sebesar Rp 3 miliar. Namun Susi Tur Andayani berhasil meyakinkan Akil bahwa uang Rp 1 miliar hanyalah pemberian awal dan akan mengusahakan yang sisanya.

BACA JUGA: