JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama penerapan Passenger Service Charge pada tiket (PSC on Ticket). Pasalnya penerapan PSC tiket telah terjadinya ´multileg stop over´ yang tidak tercollect yang setiap bulannya mencapai Rp2,2 miliar.

Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Pujobroto mengatakan dengan berakhirnya kerjasama tersebut maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur biaya PSC telah diambil alih oleh pihak pengelola bandara kepada penumpang secara langsung disaat keberangkatan bandara. Artinya perusahaan tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket.

Pujobroto mengungkapkan pada saat awal kesepakatan antar stakeholder terkait kebijakan PSC on ticket, telah disepakati bahwa dalam periode bridging dapat disepakati semua airline akan mengikuti kebijakan PSC on ticket. Namun terbukti, hingga sampai akhir masa kontrak belum ada airline lain yang ikut. Sehingga Indonesia tidak bisa masuk ke daftar IATA (International Transport Association) yang menerapkan kebijakan PSC on ticket.

Pujobroto menuturkan kontrak kerjasama penggabungan PSC pada tiket antara Garuda, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014. Ketentuan tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik Garuda.
 
Periode dua tahun (masa kontrak kerjasama) tersebut sebenarnya merupakan periode “bridging” bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan PSC pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai IATA.

Dia menuturkan Garuda, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014. Ketentuan tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik Garuda.
 
"Periode dua tahun (masa kontrak kerjasama) tersebut sebenarnya merupakan periode bridging bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan PSC pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai IATA," kata Pujobroto melalui siaran pers yang diterima oleh Gresnews.com, Jakarta, Rabu (24/9).

Pujobroto mengungkapkan Penerapan PSC pada tiket merupakan standard yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Menurut IATA, sebanyak 95 persen Negara di dunia sudah menerapkan PSC pada Tiket kecuali Indonesia, satu Negara Asia lain dan beberapa Negara di Afrika.
 
Penerapan PSC pada tiket yang selama ini diterapkan, dalam perjalanannya muncul beberapa hal yang tidak  menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya PSC tiket multileg stop over yang tidak ter-collect, yang setiap bulannya mencapai Rp 2,2 Miliar.

"Biaya PSC yang dibayarkan oleh penumpang atas pengunaan jasa pelayanan dan fasilitas bandara ketika melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh Pengelola Bandara, bukan tanggung jawab maskapai," kata Pujobroto.
 
Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan langkah yang dilakukan oleh Garuda merupakan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal itu dikarenakan Garuda telah menjadi korban atas pemberlakuan kebijakan tersebut akibat maskapai lain tidak mau melaksanakan kebijakan PSC on ticket.

Dahlan menyesalkan kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. KP/447/2014, tanggal 9 Sep 2014 perihal pembayaran PSC pada tiket. Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan terkait kebijakan tersebut.

"Iya karena keputusan belum ada yang baru. Terserah Kemenhub, mau maju atau primitif. Kalau mau primitif ya terus," kata Dahlan.

BACA JUGA: