Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali PT Kymco Lippo Motor Indonesia dalam perkara kepailitan. Putusan dikeluarkan pada Senin, 25 Februari 2013 oleh majelis hakim yang terdiri atas Syamsul Maarif (ketua) dan Djafni Djamal.

Berdasarkan salinan putusan yang diunggah di laman MA, majelis hakim PK memberikan pertimbangan antara lain pihak Kymco selaku debitur pailit tidak hadir dalam rapat pencocokan piutang padahal telah diundang secara patut sehingga dianggap menyetujui daftar piutang yang disusun oleh Kurator, sehingga gugatan keberatan yang diajukan oleh Kymco sesudah rapat pencocokan piutang adalah upaya hukum yang tidak berdasar dan lewat waktu sehingga telah benar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

"Lagi pula, keberatan Pemohon PK pada hakekatnya hanyalah berisi perbedaan pendapat antara Pemohon PK dengan Judex Juris mengenai boleh-tidaknya debitur pailit mengajukan keberatan terhadap daftar piutang setelah dilakukan rapat pencocokan piutang sehingga bukan merupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Mahkamah Agung," demikian pertimbangan hakim.

Pokok perkara No. 162 PK/Pdt.Sus/2012 ini adalah antara Kymco dan dua kurator yaitu Iskandar Zulkarnaen dan Ali Sumali Nugroho; PT San Ching Indonesia, PT San Tsen Dai, dan PT Yi Shen Industrial yang berposisi turut termohon PK. Ketiga perusahaan itu mengklaim memiliki tagihan kepada Kymco sebesar total Rp2,4 miliar, sementara Kymco menyatakan telah membayar tagihan itu sehingga mereka bukanlah kreditor.

Pada 29 Desember 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus pailit Kymco. Di tingkat kasasi, pada 23 Mei 2012, MA menolak kasasi Kymco.

Pada tingkat PK, diajukan gugatan bantahan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama Harta PT Kymco Lippo Motor Indonesia (Dalam Pailit) yang telah diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2011 setelah putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Berkait dengan pencocokan piutang, pihak Kymco menyatakan telah memberikan tanggapan secara resmi melalui Surat tertanggal 4 Juni 2010, dengan perihal: "Tanggapan atas Korespondensi Kurator" tertanggal 4 Juni 2010 kepada kurator yang intinya belum dapat menghadiri Undangan Rapat Pencocokan Piutang dikarenakan belum pernah sama sekali menerima informasi secara resmi dari Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga yakni Tjokorda Rai Suamba.

(*/GN-01)

BACA JUGA: