SURABAYA - Sebagai konsumen, mungkin saja Anda pernah menemukan klausul yang berbunyi "uang hangus dan tidak bisa kembali" ketika Anda membeli barang atau jasa. Putusan Mahkamah Agung (MA) berikut ini memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha yang seenaknya mencantumkan klausul "uang hangus dan tidak bisa kembali".

MA mengabulkan kasasi seorang konsumen perumahan di Surabaya bernama Martinus Teddy Arus Bahterawan dalam perkara melawan perusahaan PT Solid Gold. Putusan dibuat pada 30 Mei 2013 oleh majelis hakim yang terdiri atas Abdurrahman (ketua), Mahdi Soroinda Nasution, dan Takdir Rahmadi, seperti dilansir laman putusan MA, Jumat (6/9/2013).

Pokok perkara adalah Martinus mengajukan permohonan keberatan/gugatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 35/BPSK/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang menyatakan tidak dapat memenuhi pengaduan Martinus terhadap PT Solid Gold.

Awal perkara adalah pada 17 Juli 2007, Martinus membeli satu unit rumah (LT. 84 meter persegi, LB 39 meter persegi) di Kav. b No. 23 Perumahan Palm Residence, Jambangan, Surabaya, dari PT Solid Gold. Pembelian dengan cara kredit seharga Rp180 juta dengan uang muka Rp54 juta. Pada 16 Mei 2008, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat antara Martinus dan PT Solid Gold. Selanjutnya Martinus menginginkan perubahan desain rumah yang akhirnya disetujui dengan biaya Rp24,6 juta.

Martinus telah membayar lunas uang muka dan biaya perubahan desain itu.

Tahap selanjutnya adalah realisasi akad Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri. Bank Mandiri telah mengeluarkan Surat penawaran Putusan Kredit (SPPK) No. 8.CLBC/SPPK.GRM/ 2917/ VIII/2008 pada tanggal 8 Agustus 2008 dan No. 8.CLBC/SPPK.GRM/ 2550/IX/2009 tanggal 9 September 2009. PT Solid Golda telah memberitahu Martinus secara tertulis melalui surat tanggal 24 Agustus 2008 No. 42/SGP/EKS/ VIII/2009 dan 20 Oktober 2009 No. 45/SGP/ EKS/X/2009. Tetapi karena saat itu Martinus sedang bekerja di Kalimantan maka akad kredit tidak bisa dilakukan.

Lantas, PT Solid Gold mengirimkan surat kepada Martinus pada 29 Oktober 2009 yang intinya jika Martinus membatalkan pembelian rumah dimaksud maka Martinus harus membayar denda kepada PT Solid Gold sebesar Rp84,7 juga dan jika Martinus berniat meneruskan pembelian rumah maka harus membayar denda sebesar Rp48,8 juta.

Martinus keberatan dengan denda itu. Apalagi total uang yang telah dia bayarkan sebesar Rp87,1 juta (uang muka Rp54 juta, biaya perubahan desain Rp24,6 juta, biaya notaris Rp3 juta, BPHTB Rp5,5 juta).

Menurut Martinus klausul dalam surat pemesanan rumah dan PPJB amat merugikan dia karena adanya klausul baku seperti dalam Surat pemesanan Rumah Pasal III menyatakan: "...maka seluruh uang yang telah dibayarkan menjadi hak milik PT Solid Gold dan tidak dapat dituntut kembali; Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud Pasal 2 menyatakan: "...seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu menjadi hangus dan tidak dapat dituntut kembali...."

"Padahal pencantuman klausula baku merupakan suatu larangan bagi Termohon Keberatan yang harus ditaati oleh Termohon Keberatan karena sudah ditentukan oleh hukum yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf c yang berbunyi: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen," kata Martinus dalam permohonannya.

Martinus meminta ganti rugi materiil sebesar Rp87,1 juta dan immateriil sebesar Rp500 juta.

Pada 25 Mei 2009, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan putusan BPSK Surabaya batal demi hukum.

Martinus mengajukan kasasi.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim kasasi menyatakan, PN Surabaya salah menerapkan hukum karena telah mengenyampingkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang dibuat atau dicantumkan klausula baku, terutama tentang larangan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa, padahal klausula yang demikian sudah dicantumkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pemesanan Rumah, sehingga perjanjian tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan Termohon Keberatan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan kasasi adalah mengabulkan keberatan Martinus untuk sebagian; menyatakan PT Solid Gold telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pencantuman klausula baku; menyatakan Surat Pemesanan Rumah dan PPJB batal demi hukum; Surat Pemesanan Rumah No. 01/VII/2007 tertanggal 17 Juli 2007 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 16 Mei 2008 sepanjang mengenai pencantuman klausula baku mengenai tidak dapatnya Pemohon Keberatan untuk menuntut atau meminta kembali uang yang telah dibayar Pemohon Keberatan kepada Termohon Keberatan dan penerapan denda adalah batal demi hukum; menghukum pihak PT Solid Gold untuk terus memproses transaksi pembelian rumah sebagaimana dimaksud Surat Pemesanan Rumah No. 01/ VII/2007 tertanggal 17 Juli 2007 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 16 Mei 2008 tanpa denda dan/atau bunga apapun.

Permohonan keberatan Martinus yang lain - termasuk ganti rugi immateriil Rp500 juta - ditolak oleh MA.

(*/GN-01)

BACA JUGA: