JAKARTA - Hari ini, Rabu (7/11), PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menggelar Sosialisasi Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP.

Humas PEFINDO, Riska menerangkan, surat edaran tersebut perihal Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar.

"Acara pukul 09.00-13.00 WIB bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta jalan Jenderal Sudirman Kav.18-20 Jakarta," jelas Riska melalui perangkat seluler di Jakarta, Selasa malam (6/11).

BACA JUGA: