JAKARTA - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasandan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang menandatangani Nota Kesepahaman penataan perizinan perkebunan, kehutanan, dan percepatan pengukuhan kawasan hutan Kalimantan di Jakarta, Kamis (11/10).

"Langkah yang diambil Kalimantan Tengah untuk menjadi pelopor penataan perizinan pemanfaatan lahan patut dihargai. Sudah saatnya pengelolaan izin di Indonesia menjadi lebih efisien dan menghindari potensi konflik," kata Kuntoro Mangkusubroto. "Perusahaan dan bisnis tidak perlu risau dengan adanya langkah ini karena ke depannya justru akan memberikan kepastian dalam berinvestasi di sana."

Teras Narang mengatakan penataan perizinan dan penetapan kawasan hutan penting bagi provinsi Kalimantan Tengah karena akan berkontribusi langsung pada penyelesaian konflik-konflik yang saat ini terjadi di lapangan. Percepatan pengukuhan Kawasan Hutan juga sangat diperlukan untuk memastikan program REDD+ dapat berjalan dengan baik. Masih dalam kaitannya dengan REDD+, Teras Narang juga berpendapat pelaksanaan kedua kegiatan ini penting dalam rangka menciptakan iklim investasi yang berkepastian hukum. Dari kedua kegiatan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan yang lebih sederhana, transparan, harmonis antara sektor dan pusat-daerah serta tidak rentan KKN.



BACA JUGA: