JARINGAN Advokasi Tambang (JATAM) melontarkan kritik terhadap kinerja Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Bahkan, JATAM menyebut Jero Wacik ibarat keledai.

Koordinator JATAM Andrie S Wijaya menyatakan, sejak diangkat pada Oktober 2011, selama Jero menjabat menteri, sebanyak lima korban jiwa tewas dan 94 warga ditangkap dan dikriminalisasi karena konflik pertambangan.

"Menteri ESDM ibarat keledai, sama sekali tidak belajar dari tragedi Pelabuhan Sape Bima, NTB, atau kasus pelanggaran HAM di Freeport Papua. Ketidakmampuan menteri terlihat sejak awal, ironisnya SBY tetap mempertahankan posisi empuk Jero Wacik yang merupakan kader partainya. Sudah menjadi rahasia umum di Indonesia, sektor pertambangan menjadi mesin uang partai politik mulai dari daerah hingga nasional," kata Andrie melalu pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Senin (23/7).

Ia juga menuding Kementerian ESDM berubah menjadi makelar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan memberikan penghancuran terhadap ruang hidup rakyat. "Tercatat hingga bulan April 2012 sebanyak 10.235 IUP tidak mampu ditertibkan," ujarnya.

Pemberian IUP batuan dilakukan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010, dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah artinya setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
- Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai;
- Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi atau wilayah laut empat sampai dengan 12 mil;
-Bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan empat mil.

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.

IUP diberikan melalui dua tahap, yaitu, Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif´ kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Per 11 Mei 2012, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyatakan sebanyak 4.386 IUP berstatus clean and clear.  Jumlah IUP saat ini sebanyak 10.235.

BACA JUGA: