KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Polda Maluku menghentikan kriminalisasi terhadap Oyang Orlando Petrusz, aktivis penolak tambang emas di Pulau Romang, Maluku Barat Daya.

Melalui pernyataan sikap bersama KontraS dan JATAM disebutkan, pada 25 April 2012, sekitar jam 19.30 WIT, Oyang Orlando Petrusz dianiaya dan ditikam oleh dua orang tidak dikenal. Peristiwa penganiayaan dan penikaman itu dilaporkan ke Polres Ambon berdasarkan No Lap Polisi: LP/324/IV/2012/Maluku/Res Ambon. Namun hingga hari ini tidak ada perkembangan yang cukup berarti yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Ambon atas laporan tersebut.

"Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku, pada tanggal 13 Juli 2012, justru menetapkan Oyang Orlando Petrus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno," kata aktivis KontraS Chrisbiantoro, dalam rilis yang diterima Gresnews.com, Rabu (18/7).

Menurut dia, semestinya tindakan yang didahulukan adalah pelaporan gratifikasi yang diterima oleh bupati Maluku Barat Daya, bukan menetapkan pelapor menjadi tersangka. "Sikap ini bertentangan dengan Surat Edaran Bareskrim Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005. Polri menetapkan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan."

Menurut Chrisbiantoro, kriminalisasi terhadap Oyang tidak bisa dipisahkan dari upaya warga Pulau Romang yang melakukan penolakan terhadap beroperasinya PT Gemala Borneo Utama. Penolakan warga didasari atas kekhawatiran warga kalau beroperasinya pertambangan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan kelestarian alam Pulau Romang dan sekitarnya. "Di samping itu, kriminalisasi ini berkait erat dengan upaya yang dilakukan oleh Oyang Orlando Petrusz melaporkan kasus gratifikasi PT GBU kepada bupati Maluku Barat Daya."

Kriminalisasi tidak hanya dilakukan terhadap Oyang Orlando Petrusz. Pada tanggal 28 Juni 2012, sebanyak 27 orang warga pulau Romang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kisar Maluku Barat Daya, dengan sangkaan melakukan perusakan terhadap fasilitas perusahaan. Atas penetapan 27 orang tersangka ini, hampir 400 warga mendatangi Mapolsek Kisar dan bertahan hingga hari ini.

BACA JUGA: