Jakarta - Pembedaan jenis kendaraan yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada saat pelaksaanaan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diawali dengan tanda stiker. Setelah stiker, nantinya pemerintah akan menggunakan sistem radio frecuency identity (RFID).

"Untuk RFID ini masih lama pelaksanaannya," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Qoyum Tjandranegara, di Jakarta, Selasa (24/4).

Namun, sekarang ini pemerintah masih mengkaji lagi soal kendaraan dengan kapasitas mesin berapa yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis premium.

“Pemerintah masih mengkaji lagi soal larangan mobil cc tertentu menggunakan bensin premium. Apakah itu mobil 1.300 cc ke atas, 1.500 cc ke atas atau 2.000 cc ke atas. Apabila mobil 1.300 cc ke atas yang dilarang pakai premium, maka kami kan lebih banyak dapat penghematannya. Kalau hanya 2.000 cc ke atas, maka akan sedikit penghematannya. Mekanismenya nanti pakai stiker dulu untuk tahap awal," ujar Qoyum.

Kementerian ESDM sebelumnya mensinyalkan untuk tahap awal Mei akan membatasi pembelian BBM subsidi untuk kurang lebih 12.000 kendaraan dinas pemerintah atau mobil pelat merah. Kemudian disusul beberapa bulan kemudian pada Juli untuk mobil pribadi atau plat hitam.

Namun, perkembangan terbaru, pembatasan BBM subsidi bagi mobil pribadi molor dari rencana awal Juli 2012 atau 60 hari setelah pemberlakuan pembatasan mobil-mobil dinas pemerintah di awal Mei. Pemerintah akan mengulur rencana pembatasan BBM bersubsidi untuk mobil pelat hitam hingga awal Agustus 2012.

BACA JUGA: