Bogor - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendorong kepemilikan rumah bagi warga negara asing di kawasan ekonomi khusus (KEK) seperti di Batam guna menggairahkan pertumbuhan sektor properti Indonesia.

Untuk itu, Menpera akan mencari celah agar tercipta kepemilikan asing di KEK perlu adanya koordinasi dengan institusi terkait, diantaranya Kementerian Keuangan guna mendorong insentif fiskal. "Saya juga sudah membicarakan peluang kebijakan bagi pembeli asing bersama Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Djan Faridz, dalam diskusi bersama Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), di Bogor, Jumat (20/4) malam.

Menurut Djan, dengan mendorong kepemilikan asing di KEK seperti di Batam akan menjadikan kawasan tersebut sebagai Singapura kedua karena dinilai tidak sedikit warga negara asing yang mencari properti.

Apalagi, dengan dibukanya keran bagi konsumen asing, maka terdapat sejumlah keuntungan antara lain karena tenaga kerja yang digunakan untuk membuat rumah adalah asli Indonesia dan rumah yang dibeli juga tidak bisa dipindahkan.

"Sifat dari KEK adalah kekhususan itu sehingga kenapa tidak kita manfaatkan dalam rangka pengembangan properti. Selama ini banyak pelaku usaha asal Singapura yang kerap bolak-balik ke Batam setiap hari. Mereka yang akan menjadi target calon konsumennya," kata Djan.

Menpera memaparkan, arahan dari peraturan yang akan dibuat antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia akan mendorong pertumbuhan kawasan ekonomi khusus Bintan-Batam dan Karimun dengan mengajak pemerintah serta pengusaha Singapura berinvestasi dan mengembangkan perdagangan di kawasan tersebut.

BACA JUGA: