Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senantiasa mendorong tumbuh dan berkembangnya industri takaful dan retakaful di tanah air.

"Bapepam berharap industri takaful dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, dikutip laman depkeu.go.id, Rabu (18/4). 

Menurut Isa, industri takaful memiliki prospek yang baik pada masa mendatang. Oleh karena itu, Bapepam-LK terus mendukung agar tercipta daya tarik bagi konsumen dan investor. "Diharapkan nantinya industri takaful dapat menjadi alternatif bagi masyarakat," bebernya.

Sebagai salah satu wujud dukungan itu, imbuh Isa, Bapepam-LK merevisi sejumlah aturan yang telah ada. Peraturan dimaksud antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah; PMK Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaran Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Ia menjelaskan, PMK syariah tersebut antara lain mengatur tentang batasan risk based capital (RBC) perusahaan yang dipersyaratkan berdasarkan prinsip asuransi syariah, dengan pengelolaan risiko yang mengedepankan pola sharing di antara peserta.

Selain itu, PMK syariah tersebut juga mengatur tentang pemisahan dan besaran dana perusahaan, meliputi dana cadangan perusahan, dana tabarru’ (dana hasil kontribusi peserta), dan dana qardh (pinjaman dana tabarru’ untuk mengatasi pembayaran klaim).

BACA JUGA: