Jakarta - Pemerintah melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window (INSW). Perubahan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33/2012 ini bertujuan meningkatkan layanan perizinan terkait aktivitas ekspor/impor yang dilakukan melalui INSW.

Poin-pon utama dalam Perpres Nomor 33/2012 yang mengubah aturan lama diantaranya adalah menyangkut definisi sistem elektronik dalam INSW adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sementara ketentuan mengenai pengguna Portal INSW dalam Perpres baru dibatasi hanya kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW. Dalam ketentuan Perpres Nomor 10 Tahun 2008 pengguna portal INSW meliputi antara lain instansi penerbit perizinan, Dirjen Bea dan Cukai, eksportir, importer, agen pelayaran, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Perpres Nomor 33/2012 juga menghapus nama penerima akses, yang dalam ketentuan sebelumnya disebutkan pengguna portal INSW yang diberi hak mengakses Portal INSW sesuai dengan tingkat kewenangan yang diberikan.

"Perubahan lain dalam Perpres ini adalah bahwa dokumen yang diatur dalam sistem elektronik INSW hanya ini dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor. Kata-kata dokumen lainnya ini tidak diatur dalam Perpres sebelumnya," demikian dikutip laman setkab.go.id, Sabtu (7/4).

Dalam Pasal 3 ditegaskan, bahwa penanganan dokumen kepabeanan, perizinan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor dilakukan melaui INSW, yang pembangunan dan penerapannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Namun pengelola Portal INSW akan ditetapkan dengan Perpres tersendiri, dan akan dibentuk paling lambat akhir Desember 2013.

Dengan demikian, Portal INSW menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan ekspor dan impor yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Portal INSW dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris," sebut Pasal 4 Ayat 1b Perpres Nomor 33/2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Maret lalu.

Dalam Perpres baru itu disebutkan, bahwa pengelola Portal INSW bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron ( single and synchronous processing  of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

BACA JUGA: