Jakarta - Kuasa hukum kurator Iskandar Zulkarnaen Cs, Rochmad Herdito, menyatakan, gugatan pemilik saham Kymco, Kwang Yang Motor ke Pengadilan Negeri Bekasi, sebenarnya tidak jelas dan hanya menjadi akal-akalan untuk menunda pemberesan hak tagih para kreditur PT KLMI.

Pasalnya, melalui gugatan ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menjadi kesulitan melakukan balik nama atas aset KLMI yang berhasil terjual di bawah tangan senilai Rp107 miliar. Kurator pun menjadi terhambat untuk membagikan uang hasil penjualan itu kepada para kreditur.

Menurut Herdito, PT KLMI sebenarnya dalam status pailit yang dikukuhkan dengan putusan MA Nomor 537 K/Pdt.Sus/2010. Putusan ini memberikan kewenangan kepada kurator untuk mengurus seluruh aset KLMI masuk dalam boedel pailit yang menjadi sita umum.

Nah, berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 31 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, segala tuntutan yang diajukan kepada debitur pailit (KLMI) dengan tujuan memperoleh pemenuhan kewajiban harta pailit, haruslah gugur demi hukum.

"Kalau sudah dipailitkan tidak bisa dituntut karena sudah menjadi sita umum. Seharusnya perkara ini diajukan kepada PN Niaga Jakarta Pusat berupa keberatan (renvoi) bukan ke PN Bekasi," ujar Herdito di Jakarta, Rabu (9/11).

Bahkan, Herdito menilai gugatan ini tidak layak lantaran kuasa penggugat tidak diberikan langsung oleh Direksi Kwang Yang Motor, yakni hanya diberikan oleh Manajer Keuangan.

Selain itu, Herdito juga keberatan pernyataan kuasa hukum Kwang Yang Motor, Adhil, yang mengaku tidak pernah diberi kabar oleh kurator Iskandar Zulkarnaen Cs soal kepailitan KLMI. Faktanya, lanjut Herdito, Kwang Yang justru pernah mengajukan keberatan (renvoi) atas verifikasi utang PT KLMI, namun ditolak hingga MA dalam putusan Nomor 733.K/PDT.SUS/2010.

"Intinya ini menghalangi jual beli, seharusnya tidak masuk. Kami sudah mengajukan eksepsi agar majelis hakim tidak menerima gugatan ini," ungkap Herdito, seraya meminta BPN Kab Bekasi untuk tetap melanjutkan pencatatan jual beli aset KLMI.

Perkara ini bermula saat dijatuhkannya pailit PT KLMI pada 12 Mei 2010 oleh PN Jakpus dan dikuatkan MA dalam putusan kasasi pada 26 Juli 2010. Pemohon pailit adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PUK Kymco Lippo Motor Indonesia (FSPMI PUK KLMI) yang menyerukan pengembalian upah melalui permohonan kepailitan.

BACA JUGA: