Jakarta - Sengkarut kasus kepailitan PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI) bergulir ke Pengadilan Negeri Bekasi. Belum selesai pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator Iskandar Zulkarnaen Cs, untuk membagikan pembayaran utang kepada kreditur atas harta pailit yang telah terjual. Pemegang 75% saham PT KLMI asal Taiwan, Kwang Yang Motor Co. Ltd keburu menggugat kurator terkait hak kepemilikan aset KLMI.

Dalam tuntutannya, Kwang Yang meminta ganti rugi sebesar Rp150,2 miliar atas perbuatan kurator kepailitan KLMI yang dinilai melawan hukum.

"Akibat putusan pailit PT KLMI, maka penggugat sebagai pemegang saham mayoritas telah kehilangan hak-hak penggugat, diantaranya adalah sebidang tanah dan bangunan," kata kuasa hukum Kwang Yang Motor Co. Ltd, M Adhil Dharmawan, dalam gugatannya, di PN Bekasi, sebagaimana dikutip, Rabu (9/11).

Dalam gugatannya, Adhil menyasar PT KLMI sebagai tergugat I, Tim Kurator PT KLMI sebagai tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi sebagai tergugat III, serta pembeli aset KLMI, PT Adyawisna Dinamika Group sebagai tergugat IV.

Menurut Adhil, kliennya masih memiliki hak atas tanah dan bangunan  PT KLMI yang terletak di Desa Sukaresmi, Lemah Abang, Bekasi seluas 139.550 m2. Untuk itu, telah dijualnya aset KLMI tersebut oleh kurator dinilai merugikan Kwang Yang Motor.

"Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar," ujar Adhil. Kerugian penggugat ini, nilai totalnya ditaksir mencapai Rp150,2 miliar.

Ditemui di PN Bekasi, Rabu (9/11), Adhil menyatakan, gugatan ini didasari kekecewaan. Selaku pemegang saham mayoritas, pihaknya tidak pernah dikabarkan oleh kurator yang memegang sita umum atas aset KLMI.

"Kami ini nggak pernah diajak ngomong segala macam. Sudah cuma itu saja persoalannya," kata Adhil.

Proses mediasi dalam perkara gugatan ini tak mencapai titik temu sehingga kasusnya terus bergulir di PN Bekasi, dengan agenda sidang mencapai jawaban dari pihak tergugat, Rabu (9/11).

BACA JUGA: