Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan besaran biaya fee kepada pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai aset senilai Rp5,34 triliun.

"Menerima untuk sebagian permohonan pengurus atas fee senilai 1,6 miliar rupiah," kata ketua majelis hakim Bayu Isdiatmoko, saat membacakan penetapannya, di PN Jakpus, Selasa (8/11).

Penetapan ini lebih kecil dari permohonan pengurus yang mencapai Rp2,6 miliar atau 0,5% dari aset APOL. Setelah penetapan fee pengurus ini, persidangan akan dilanjutkan dengan penetapan perdamaian atas PKPU (homologasi) pada Kamis (10/11). Pengurus dalam PKPU APOL terdiri dari Djawoto Djawono, Harris Marbun, dan Duma Hutapea.

Salah satu pengurus dalam PKPU APOL, Djawoto Djawono, mengaku menerima penetapan majelis hakim. Dengan adanya penetapan atas fee tersebut, lanjutnya, maka tugas pengurus dalam PKPU APOL telah berakhir.  "Proses PKPU artinya sudah akan berakhir tinggal menunggu homologasi saja" kata Djawoto.

Seperti diketahui, baru-baru ini, proposal perdamaian yang diajukan APOL disetujui para kreditur. Berdasarkan hasil voting, sebesar 97,91% kreditur konkuren dan sebesar 90,47% kreditur separatis menyetujui konsep restrukturisasi yang diajukan perusahaan pelayaran tersebut.

Kendati demikian, salah satu kreditur APOL yakni Bank CIMB  menolak proses voting tersebut dan pada 31 Oktober mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengakhiri proses PKPU APOL.

BACA JUGA: