Jakarta - Friksi antara Kementerian Perdagangan (Kemdag) dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terkait dibukanya keran ekspor rotan mentah diperkirakan bakal semakin meruncing. Pasalnya, hari ini Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kembali menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang membolehkan ekspor rotan mentah.

Dirjen Pedagangan Luar Negeri Kemdag, Deddy Saleh membenarkan bahwa ada klausul dalam Permendag yang mengatur soal ekspor rotan mentah. Alasan ekspor rotan tetap diizinkan, ungkap Deddy, karena melibatkan banyak petani rotan di berbagai wilayah di luar Pulau Jawa.

Permendag yang membolehkan ekspor rotan mentah itu diprediksi akan memperuncing friksi antara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Pasalnya, saat pembukaan World Batik Indonesia, di Jakarta Convention Center, Rabu (28/9), MS Hidayat juga tetap berkukuh bahwa kepentingan industri nasional atas kepastian bahan baku dari kekayaan alam nusantara lebih utama ketimbang ekspor.

Kritik tajam mengenai kebijakan ekspor rotan mentah juga datang dari Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI). Menurut Ketua AMKRI, Hatta Sinatra, ekspor rotan Indonesia justru mendorong pertumbuhan industri kerajinan dan mebel rotan di China dan Vietnam. Tapi, industri serupa di dalam negeri justru akan berguguran. "Pemerintah lucu, seharusnya impor rotan tidak perlu karena industri dalam negeri kekurangan bahan baku,” tegas Hatta Sinatra.

Sebagaimana diketahui, perbedaan pandangan antara kedua pimpinan lembaga negara ini sudah berlangsung lama sejak Mendag Mari Elka Pangestu menerbitkan Permendag No.36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan tertanggal 11 Agustus 2009 yang berakhir 1 Oktober 2011.

BACA JUGA: