Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah menyidangkan gugatan pembatalan merek buku tulis Campus Milenia yang dimiliki oleh pengusaha lokal Kartika Setia. Gugatan ini dilayangkan oleh pemilik merek buku tulis Campus dan Kampus, Teguh Handojo.

"Pemohon adalah pendaftar pertama atas merek Kampus dan Campus. Pemohon memiliki hak ekslusif untuk menggunakan merek tersebut, kata kuasa hukum Teguh, Ludiyanto, dalam permohonannya, sebagaimana dikutip, Rabu (7/6).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 81/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Menurut Ludiyanto, kliennya mendaftarkan merek Kampus  pada 20 Oktober 1980 yang diperpanjang pada 13 Mei 1991 untuk melindungi barang kelas 16, yakni buku tulis, buku gambar dan alat-alat tulis.

Masih di kelas sama, pada 18 Mei 1983, Teguh mendaftarkan merek Campus yang diperpanjang pada 18 Mei 2003.

Ludiyanto menyatakan, tiba-tiba pihaknya mengetahui adanya pendaftaran merek Campus Milenia untuk kelas buku dan alat tulis oleh Kartika. Ludiyanto menyatakan keberatan, pendaftaran merek Campus Milenia dilakukan dengan itikad tidak baik, membonceng keterkenalan merek Campus atau Kampus.

Perkara ini sudah sampai pada pemanggilan para pihak. Namun, dalam persidangan kemarin, pihak tergugat belum hadir. Majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telaumbanua akan melanjutkan perkara ini pada Selasa (13/9).

BACA JUGA: