Jakarta - Pemerintah diminta segera menuntaskan audit lahan serta menyampaikan hasilnya kepada publik. Publikasi itu dianggap krusial mengingat upaya merealisasikan program ketahanan pangan yang semakin mendesak.

"Audit lahan terkait penentuan dan pemetaan lahan pertanian di Indonesia itu merupakan amanat UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemetaannya tidak bisa hanya ditentukan dari pencitraan satelit saja," kata anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Ma´mur Hasanuddin, di Jakarta, Rabu (6/7).

Ma´mur menyebutkan, keterbatasan lahan menjadi kendala utama tidak tercukupinya produksi pangan nasional. Jika pemerintah belum menuntaskan proses audit lahan itu akan berdampak negatif terhadap program ketahanan pangan. Untuk itu, pemerintah diminta segera menginformasikan sejauh mana perkembangan audit lahan tersebut.

Audit lahan yang dimaksud bukan sekadar memetakan potensi lahan yang ada, namun sekaligus mengimplementasikan kesepakatan tata wilayah jenis maupun peruntukan lahan yang ada. Peta lahan itu akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertanian untuk kebutuhan berinvestasi di sektor pertanian tanaman pangan, perkebunan, maupun kehutanan.

"Pelaksanaan audit lahan bukan hanya mengakomodasi amanat UU 41/2009 tapi juga bisa mempermudah penetapan rancang ulang tata wilayah di masing-masing daerah," tandas politisi PKS itu.

(new)

BACA JUGA: