JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Keputusan pemerintah  memberi perpanjangan waktu bagi  PT Freeport mengekspor konsentrat bahan tambang  dinilai melanggar UU Minerba. Namun pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah pihaknya melanggar UU Minerba dengan keputusan tersebut.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R.Sukhyar menjelaskan kesepakatan pemerintah dengan Freeport melalui Memorandum of Understanding (MoU) tidak ada hubungannya dengan izin ekspor Freeport oleh pemerintah. Menurutnya jika pembangunan pabrik smelter belum selesai dibangun, maka pemerintah tetap memperbolehkan Freeport mengekspor konsentrat,  dengan dibatasi kadar konsentrat. Namun jika tetap tidak ada progres maka pemerintah akan melarang  Freeport mengekspor konsentratnya.

Menurut dia perpanjangan MoU pemerintah dengan Freeport dimaknai untuk memberikan kesempatan negosiasi pemerintah dengan Freeport dalam rangka menyusun amandemen. Disatu sisi sejak bulan Januari 2014, Freeport sudah memurnikan hasil tambangnya, meski baru sebagian.

"Kalau pembangunan smelter tidak selesai, pemerintah wajib memantau smelter karena kita dikasih waktu hingga tahun 2017 untuk expand, maka dipantau," kata Sukhyar, di Jakarta, Selasa (27/1).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Satya W Yudha mengatakan perlu keseriusan dari PT Freeport membangunan pabrik smelter. Sebab perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengulur waktu, hingga pada akhirnya Freeport tidak membangun smelter. Menurutnya perpanjangan waktu harus menjadi pertama dan terakhir.

Kendati demikian, Satya mengaku dengan pemberian relaksasi kepada PT Freport memang sudah melanggar UU Minerba karena dalam UU Minerba seluruh perusahaan tambang harus melakukan pemurnian. Bahkan jika pada tahun 2017, Freeport belum membangun pabrik smelter, pemerintah harus memutuskan kontrak Freeport. "Harus ada keseriusan dari Freeport untuk membangun smelter," kata Satya.

BACA JUGA: