JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menjelang bulan puasa lazimnya harga barang-barang mulai merangkak naik. Pemerintah memberi perhatian dan memberi sanksi tegas untuk mencegah kenaikan harga.

Mentan Amran Sulaiman mengajak perang kartel pangan yang menimbun produk-produk pertanian hingga harganya melambung. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan bagi importir yang dengan sengaja menimbun, izin akan dicabut. Dari Kementerian Pertanian sendiri tidak akan memberikan rekomendasi terhadap importer penimbun," kata Mentan dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2017).

Melambungnya harga pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri salah satunya dengan melonjaknya harga bawang putih di pasar yaitu 48 ribu/kg dari harga normal 22 ribu/kg. Bahkan di beberapa daerah harga bawang putih melonjak hingga 60 ribu/kg.

Beberapa faktor menyebabkan lonjakan harga. Salah satunya rantai distribusi yang melibatkan tengkulak di tingkat petani dan pemasok di pasar.

Distribusi menjadi perhatian khusus pemerintah karena distributor secara tidak langsung berperan pada harga pangan di pasar. Untuk mengatasi masalah tersebut, Presiden Jokowi menugaskan jajarannya untuk mengawal keberadaan stok pangan dan stabilisasi harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Kemudian dibentuklah Satgas Pangan. Satgas Pangan terdiri dari Polri, Kementerian Pertanian, Badan Urusan Logistik, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Satgas pangan juga memiliki tugas dan tanggung jawab memerangi kartel pangan yang dianggap membuat gejolak harga. Setelah dibentuk, Satgas ini sudah berhasil menangkap penimbun bawang putih sebesar 182 ton di gudang Marunda.

Satgas ini juga mampu membuka keran impor 9.000 ton bawang putih. Sehingga produk ini dipastikan akan tersebar ke pasar saat Ramadan dan Idul Fitri. "Untuk itu kami jamin ketersediaan pangan dan harga stabil jelang Ramadan nanti," kata Amran.

Untuk mengatasi masalah ini, sejak 2016 Kementerian Pertanian sudah membentuk jaringan toko tani yang bertujuan memperpendek rantai distribusi pangan. Jaringan toko tani yang tersebar di seluruh Indonesia pun telah menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa angkutan yang mengantar langsung ke konsumen. Dengan begitu, konsumen mendapatkan produk pangan yang segar dan harga yang wajar.

Sementara untuk komoditas pangan bawang putih, Kementerian Pertanian bahkan telah merevisi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Nomor 83/2013 menjadi Permentan Nomor 16/2017 yang isinya mewajibkan importer bawang putih untuk menanam 5% dari total impor setahun.

ANTISIPASI PENIMBUNAN - Satgas Pangan melakukan pengawasan aktivitas distribusi bahan pokok dari hulu ke hilir untuk kebutuhan jelang bulan Ramadan. Tim Satgas juga melakukan penindakan terhadap oknum yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan.

Seperti yang dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5) malam, tim Satgas Pangan mengamankan 10 orang yang mengganggu distribusi kebutuhan bahan pokok. Dari 10 orang tersebut, dua di antaranya adalah anggota ormas dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penyidikan, 2 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka yaitu Suparjo (56) yang merupakan anggota ormas FBR dan Romadi (52) yang merupakan anggota ormas BAPENGKAR, sedangkan 8 pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya kepada detikcom, Sabtu (20/5/2017).

Agung mengungkap, mereka mengganggu distribusi kebutuhan pokok ke Pasar Induk Kramat Jati dengan melakukan pungli terhadap distributor. Apabila tidak dituruti, para pelaku akan melakukan tindakan intimidasi hingga perbuatan pidana.

"Perbuatan para pelaku ini akan berpengaruh terhadap harga bahan pokok yang dijual oleh para pedagang, harga menjadi naik dikarenakan aktifitas pungli tersebut," ungkapnya.

Tindakan ini dilakukan setelah tim Satgas Pangan mendapatkan informasi adanya praktek pungli yang terjadi pada aktifitas bongkar bahan pokok di pasar induk kramat jati. Di lokasi, petugas menemukan 10 orang yang tengah meminta pungli kepada distributor dan pedagang.

"Para pelaku akan melakukan tindakan lain apabila para distributor/pedagang tidak menuruti permintaan pelaku. Dan uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti yaitu 5 bundel kupon bongkar yang sudah digunakan, rekapan/catatan bongkar, 4 botol air mineral 600ml, dan uang sejumlah Rp 337 ribu.

"Satgas mafia pangan akan terus mengidentifikasi terhadap simpul-simpul yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok, dan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri yang berakibat harga menjadi naik," tandasnya.

Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar tidak ada penimbunan bahan pokok menjelang bulan puasa. Satgas Pangan bentukan kepolisian akan memberikan sanksi administrasi sampai pidana bagi siapa saja pelaku penimbunan bahan pokok jelang Ramadhan.

"Kalau itu mengarah ke sabotase, mengganggu negara dalam hal ini mengacaukan, tentunya ada pasal khusus. Pelanggaran terkait administrasi kita berikan sanksi administrasi, bisa administrasi bisa pidana," kata Listyo kepada wartawan di kampus IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, Kota Serang, Sabtu (20/5).

Yang jelas, Listyo melanjutkan bahwa Satgas Pangan di Banten terus bergerak bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Banten. Sidak akan dilakukan juga di tempat-tempat distribusi termasuk pergudangan jika ada indikasi penumpukan.

Pengecekan juga dilakukan terutama di pasar-pasar besar di Banten. Sementara ini, koordinasi selalu dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

"(Sementara) Laporan penimbunan belum ada, kita harapkan masukan dari masyarakat. Kalau ada informasi disampaikan," tuturnya.

Terakhir, Listyo menegaskan bahwa Satgas Pangan dibentuk berdasarkan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Begitu arahan tersebut disampaikan ke jajaran daerah, Polda Banten langsung membentuk satgas bahkan sampai di tingkatan kabupaten dan kota. (dtc/mfb)

BACA JUGA: