JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menunda sementara permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada 2021 mendatang, hingga pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) selesai.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya akan memberikan keputusan terkait perpanjangan kontrak Freeport setelah pembahasan PP tersebut selesai. "Kita tunggu dulu putusan dari revisi PP Nomor 77 Tahun 2014, kita tidak mau mendahului," kata Jonan di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/12).

Menurut Jonan, saat ini pembahasan revisi PP Nomor 77 Tahun 2014 itu tengah sampai di Tim Lintas Kementerian yakni Kementerian ESDM, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. "Jadi masih dibahas, belum bisa diputuskan," ujarnya.

Di sisi lain dia meminta agar perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bisa segera menyelesaikan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) dalam waktu lima tahun mendatang, sehingga saat pembicaraan kelanjutan perpanjangan kontrak, perusahaan tambang tembaga dan emas itu telah memiliki smelter.  

Menanggapi akan adanya penundaan pembicaraan perpanjangan kontrak oleh pemerintah Indonesia hingga pembahasan revisi PP 77 tahun 2014, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, meskipun ditunda sementara, Freeport berharap pemerintah akan memberikan relaksasi ekspor konsentrat kepada perusahaan asal AS tersebut. Alasannya  agar perusahaan itu dapat tetap melanjutkan operasi. "Kami di Papua memberikan manfaat kepada pemerintah pusat, daerah dan masyarakat pada umumnya," kata Riza kepada gresnews.com, Kamis (8/12).

Namun, saat ditanya soal permintaan pemerintah agar segera menyelesaikan pembangunan smelter, pihak Freeport enggan menjawab lebih jauh. "Kami akan bekerjasama sebaik-baiknya dengan pemerintah," jawabnya singkat.

TAK TERKAIT REVISI PP 77/2014 - Sementara itu Direktur Eksekutif Energi Wacth Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahean mengatakan, perpanjangan kontrak Freeport tidak harus menunggu revisi PP Nomor 77 Tahun 2014.

"Keputusan perpanjangan atau tidak kontrak Freeport itu tidak terkait revisi PP Nomor 77 Tahun 2014. Namun karena pemerintah belum memutuskan, sebab sesuai UU Minerba baru bisa dibahas dua tahun sebelum kontrak habis atau tahun 2019," kata Ferdinand kepada gresnews.com, Kamis (8/12).

Menurutnya, seharusnya perpanjangan kontrak Freeport juga jangan dikaitkan dengan revisi PP Nomor 77 Tahun 2014. "Namun intinya revisi PP tersebut demi keberpihakan bangsa, bukan karena kepentingan perpanjangan kontrak Freeport semata," tegasnya.

Diketahui revisi PP 77 dilakukan pemerintah guna mempercepat masa pengajuan izin perpanjangan kontrak pertambangan yang bertujuan untuk menjamin kepastian investasi di bidang minerba.

Sementara itu, perpanjangan kontrak pertambangan ini akan berlaku bagi seluruh pemegang kontrak tambang di Indonesia. Sementara sejak dua tahun terakhir, Freeport sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada pemerintah sebagai syarat membangun smelter.

BACA JUGA: