JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah tinggal menghitung hari, suasana gembira tentu dirasakan mereka yang merayakan hari kemenangan. Tapi tidak bagi puluhan mantan karyawan dan pensiunan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Jangankan mendapatkan tunjangan hari raya, tunggakan gaji sejak 2013 pun belum mereka dapatkan. Mantan Public Relation Manager Merpati Sudiyarto menceritakan, akibat dari penunggakan pembayaran gaji, anaknya berhenti sekolah karena belum membayar SPP. Nasib sial tak berhenti di situ, pihak sekolah pun sampai memutuskan untuk mengeluarkan anaknya meski memiliki prestasi yang baik.

"Anak saya masuk peringkat 10 besar di SD Islam Darussalam, Bekasi, Jawa Barat, harusnya anak saya naik dari kelas 4 Sekolah Dasar (SD) ke kelas 5 SD," keluhnya.

Mantan karyawan dan pensiunan Merpati lainnya I Wayan Eka Sukarna mengeluh tidak adanya tanggung jawab pihak Merpati. Dampaknya membuat mereka terlantar nasibnya hingga saat ini. "Padahal kami hanya menuntut hak, kepastian untuk dibayar, jangan dipersulit begini," kata I Wayan kepada gresnews.com saat ditemui di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (27/6).

Sudiyarto, yang ditunjuk rekannya sebagai koordinator karyawan, mengatakan, Merpati tidak melaksanakan perjanjian pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang sudah ditandatangani bersama. Merpati nyatanya tak juga membayarkan tunggakan gaji dan dana pensiun karyawan.

Tunggakan gaji dan dana pensiun yang harus dibayarkan kepada para pegawainya itu sendiri mencapai Rp1,4 triliun. Sesuai perjanjian, kata Sudiyarto, Merpati harus melaksanakan perjanjian dengan menggunakan mekanisme Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (Program P5). Untuk itulah kemudian pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp500 miliar.

Namun Sudiyarto mengatakan, patut diduga bantuan dari pemerintah melalui dana senilai Rp500 miliar dari pemerintah melalui PT PPA yang seharusnya diprioritaskan bagi penyelesaian masalah hak pegawai disalahgunakan pihak manajemen Merpati. "Kami menduga adanya penyelewengan dana bantuan tersebut oleh pihak manajemen, karena itu dana tersebut hingga saat ini belum diberikan kepada kami (eks karyawan)," katanya, Kamis (23/6).

Para mantan karyawan yang tergabung dalam Forum Pekerja Merpati (FPM) mendesak realisasi pembayaran tunggakan gaji setelah mendengar pemerintah telah mengucurkan dana ratusan miliar rupiah untuk Merpati. Mereka juga mendatangi Kemenakertrans untuk mediasi soal pembayaran tunggakan gaji sejak Desember 2013.

Para mantan karyawan Merpati meminta Ditjen PPHI Kemenaker agar membantu untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. Selain itu, mereka juga meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mempertanyakan kepada pihak Merpati terkait aliran dana bantuan pemerintah yang telah masuk ke manajemen.

Namun hingga sidang mediasi ketiga yang digelar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) antara pihak Perusahaan Pengelola Aset /PPA (Persero), manajemen Merpati dan mantan karyawan serta pensiunanan Merpati belum juga menunjukkan adanya kesepakatan.

Dalam sidang mediasi lanjutan ketiga ini tidak dihadiri pihak Dirjen PPHI Kemenakertrans dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) hingga membuat mantan karyawan dan pensiunan kecewa. Kasubdit Direktorat Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri(PPHI) Kemenakertrans Reyman Aruan menyampaikan alasan tidak hadirnya Dirjen PPHI Kemenakertrans dan PPA dalam sidang mediasi ketiga tersebut disebabkan padatnya agenda kedua pihak.

Reyman mengatakan bahwa mediasi belum menemukan hasil yang memuaskan bagi kedua pihak antara manajemen PT Merpati dan eks karyawan dan pensiunan. "Masih ada perbedaan pemahaman soal kesepakatan jadi mediasi belum mendapatkan solusi. Kami juga sudah memanggil pihak yang berseteru secara terpisah tetapi masih belum ada kesepakatan bersama," kata Reyman kepada gresnews.com, Rabu (29/6).

Sementara itu, Sekjen Forum Pegawai Merpati (FPM) Erry Wardhana mengatakan selama ini pihak Merpati tidak mengikuti kesepakatan yang telah dibuat dari awal sehingga tidak menemukan kesepakatan bersama.

Manajemen Merpati lebih memilih kesepakatan Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai Program (Program P-5). Program ini merupakan produk manajemen Merpati yang memangkas dana para mantan karyawan dan pensiunan.

"Kami dari awal menolak program P5 karena yang dibuat oleh manajemen Merpati, banyak potongan dan tidak sesuai yang kita inginkan, serta tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, P5 hanya untungkan pihak Merpati," kata Erry kepada gresnews.com, di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (29/6).

SEGERA RAMPUNGKAN MASALAH - Dia mendesak agar Kasubdit PPHI Direktorat Jenderal (Dirjen) PPHI Kemenakertrans dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk hadir sebagai saksi. "Kami ingin Dirjen PPHI dan PPA hadir dalam sidang mediasi selanjutnya yang akan digelar setelah hari raya Idul Fitri sebagai saksi agar semua permasalahan cepat selesai," ujar Erry.

Mantan Senior vice presiden Corporate Planning PT Merpati ini mempertanyakan alasan pihak Kasubdit PPHI yang belum bisa menghadirkan Dirjen PPHI dan pihak PPA dalam sidang mediasi kali ini.

"Apa alasan sampai saat ini Dirjen PPHI dan PPA tidak menghadiri mediasi ini? Itu yang jadi pertanyaan bagi kami," pungkasnya.

Erry mengaku jika manajemen Merpati memiliki etika baik maka pembayaran tunggakan gaji dan pensiunan bisa dibayar dengan cara dicicil. "Kami tidak permasalahkan uang yang mau dibayarkan secara cicil, asalkan pembayaran dilunasi sesuai kesepakatan dari awal," ucapnya.

Mantan Public Relation Manager Merpati Sudiyarto mengatakan jangan sampai ada politisasi antara pihak PPHI Kemenakertrans, dan PPA serta manajemen Merpati, dalam sidang mediasi selanjutnya. "Kami harapkan tidak terjadi politisasi dalam sidang mediasi selanjutnya, dan harus transparan," katanya kepada gresnews.com, Rabu (29/6).

Sudiyarto menegaskan bahwa para mantan karyawan dan pensiunan Merpati akan terus melakukan perjuangan hingga titik darah penghabisan demi tuntutannya yang selama ini digantungkan oleh manajemen Merpati dipenuhi secara manusiawi. "Jadi kalau tidak ada hasil dalam mediasi selanjutnya kami akan mengadukan ke Menakertrans dan Komisi IX DPR RI," tegas Sudiyarto.

Selain itu, Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI) Kemenakertrans, Ferry Saragih menyampaikan, sidang mediasi ini tidak akan menghasilkan keputusan final, selama kedua belah pihak antara manajemen Merpati dan mantan karyawan serta pensiunan tidak menemukan kesepakatan bersama.

"Jadi kalau kita lihat kedua pihak saling mengklaim kesepakatan masing-masing, tetapi seharusnya manajemen Merpati mengikuiti kesepakatan awal, bukan ngotot dengan P5-nya," imbuhnya.

Ferry mengaku dalam keputusan soal pencairan dana untuk tunggakan gaji eks karyawan dan pensiun, pihak manajemen Merpati serta pihak PPA harus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, agar bisa dikeluarkan dana tersebut. "Tidak bisa hanya PPA dan Dirjen PPHI saja perlu adanya perwakilan dari Kementerian BUMN," kata Ferry kepada gresnews.com saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung Menakertrans, Rabu ( 29/6).

Ketua tim Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai Program (Program P-5),yang juga perwakilan pihak manajemen PT Merpati Aris Munandar mengatakan sejauh ini terus melakukan koordinasi. "Kami terus melakukan koordinasi ke pihak manajemen Merpati untuk cari solusinya," kata Aris di sela-sela sidang mediasi yang digelar PPHI Kemenakertrans di Gedung Kemenakertrans, Rabu (29/6).

Namun dimintai tanggapan terkait masalah dana, Aris lebih memilih bungkam. Bahkan sebelumnya Aris hadir dengan pengawalan ketat oleh tiga pria berambut cepak dengan berseragam safari yang menjaganya.

BACA JUGA: