JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kendati tak mencapai target yang diharapkan pelaksanaan Tax Amnesty patut diapresiasi. Sebab kendati menghadapi banyak hambatan, angka hasil tax amnesty yang masuk terbilang sangat besar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo justru menilai capaian pemerintah dalam program Amnesti Pajak dianggap berhasil. Yustinus menyebut meski harus ada evaluasi, namun ia melihat kinerja maksimal pemerintah harus diacungi jempol.

"Meski tidak mencapai target, angka yang masuk sekarang terbilang sangat besar," ujarnya kepada gresnews.com, Rabu (29/3).

Apalagi menurutnya, mengingat program Amnesti Pajak ini menghadapi banyak hambatan di awal.  Antara lain gonjang-ganjing politik, minimnya sosialisasi, hingga adanya gugatan banyak para pihak di MK. "Semua hambatan itu menjadikan capaian TA tahap akhir ini layak diapresiasi," tambah Yustinus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sebelumnya menargetkan dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun dan setoran uang tebusan sebesar Rp165 triliun. Namun hingga berita ini ditulis, situs resmi Ditjen Pajak melansir, dana repatriasi yang masuk hingga Rabu siang (29/3) adalah Rp146 triliun. Adapun setoran uang tebusan yang masuk sebesar Rp109 triliun. Adapun jumlah deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.028 triliun, sedang deklarasi harta dalam negeri mencapai sebesar Rp3.510 triliun.

Di luar capaian nominal, Yustinus juga menyebut bahwa program Amnesti Pajak secara umum sudah berhasil. Pasalnya, lantaran lewat program inilah kesadaran masyarakat terhadap perpajakan meningkat. Diskursus perpajakan yang lebih inklusif-partisipatif juga terbangun. "Dengan kata lain, buah keberhasilan program ini adalah menjadikan pajak sebagai bahan percakapan di ruang publik," imbuhnya.

Namun, Yustinus tetap mengingatkan pemerintah agar melakukan evaluasi atas tidak tercapainya target program Amnesti Pajak, agar bisa diambil langkah perbaikan yang lebih signifikan dan fundamental.

Menurut Yustinus, ada beberapa faktor mengapa orang terkesan enggan mengikuti program repatriasi pajak. Diantaranya stabilitas politik dan kepastian hukum. "Skema investasi minimal 3 tahun yang ditawarkan pemerintah juga ternyata tidak menarik bagi WP," katanya.

Seperti diketahui, Pasal 12 ayat (3) UU Amnesti Pajak diatur bahwa harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk: investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara Republik Indonesia, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada Bank Persepsi, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK, investasi infrastuktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, serta bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan.

"Dengan kata lain, uang mereka harus disimpan dan diawasi selama 3 tahun. Namun pilihannya dianggap tidak fleksibel. Itu yang membuat repatriasi dianggap tidak menarik," kata Yustinus.

Sementara itu mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier justru berpendapat berbeda. Menurut Fuad, pemerintah telah gagal melaksanakan Amnesti Pajak lantaran selain capaiannya jauh dari target, eksekusi program ini juga terkesan tebang pilih.

"Pemerintah baru menyentuh pengusaha kelas teri dalam pengampunan pajak ini. Saya lihat pemerintah tidak punya nyali mengejar pengusaha kelas kakap," kata Fuad, Rabu (29/3).
 

SPT DIPERPANJANG - Mengingat program Amnesti Pajak akan berakhir pada Jumat (31/3) mendatang—berbarengan dengan batas akhir pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Direktorat Pajak mengambil langkah darurat dengan memperpanjang batas pelaporan SPT.

"Paling lambat pada 21 April 2017. Namun masyarakat yang ingin melaporkan SPT sebelum tanggal tersebut sangat kami apresiasi," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (29/3).

Hestu memaparkan, dibanding tahun kemarin, jumlah SPT yang masuk kali ini mengalami peningkatan. Pasalnya, pada periode yang sama tahun 2016 lalu,  SPT yang masuk adalah 5,5 juta—meningkat hingga 8,6 juta pada akhir Maret 2016. Sedang saat ini, SPT yang masuk hingga Rabu (29/3) adalah 7,2 juta. Sebagian besar di antaranya, yakni 5,9 juta SPT, disampaikan melalui e-filing. "Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing karena praktis dan mengurangi beban kami juga," kata Hestu.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan bahwa perpanjangan waktu diberikan agar Wajib Pajak bisa memaksimalkan program Amnesti Pajak.

Selain itu, dengan adanya perpanjangan waktu pelaporan SPT , Wajib Pajak juga bebas dari sanksi norma Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam norma tersebut, WP yang terlambat menyampaikan SPT-nya dikenakan denda administrasi sebesar Rp100 ribu per SPT.

Suryo menjelaskan, perpanjangan waktu penyampaian SPT berlaku bagi semua mekanisme—yakni manual seperti melalui pos atau jasa pengiriman, atau melalui saluran daring seperti e-filing, e-form, e-spt, ASP, dan lainnya.

Namun demikian, Suryo menegaskan, meski penyampaian SPT diperpanjang hingga 21 April 2017,  batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret 2017. "Jadi hak negara memperoleh penerimaan negara tetap tidak mundur karena di UU KUP, batas akhirnya adalah 31 Maret," tegas Suryo.

Lepas dari dalih bahwa penyampaian SPT diperpanjang lantaran bentrok dengan batas waktu program Amnesti Pajak—atau agar WP bisa memaksimalkan program Amnesti Pajak—. Yustinus Prastowo menyebut bahwa perkara serupa terjadi juga di tahun sebelumnya. Saat itu, untuk Wajib Pajak yang hendak menyampaikan laporannya lewat e-filing diberi kelonggaran hingga akhir April 2016.

"Maret adalah momen penting dan krusial bagi Ditjen Pajak. Tahun lalu tidak ada TA tapi penyampaian SPT diperpanjang juga karena sistemnya down. Artinya persoalan tahun lalu ada pada IT. Hal semacam itu harus bisa diantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi," papar Yustinus kepada gresnews.com.

Untuk itulah agar Ditjen Pajak tidak kembali memberikan perpanjangan waktu, Yustinus menyarankan agar ke depannya penyampaian SPT Orang Pribadi bisa dibagi ke dalam dua termin. Misal, waktu penyampaian SPT Orang Pribadi berstatus karyawan adalah akhir Februari, sedang Orang Pribadi non-karyawan diberi waktu hingga akhir Maret. "Jadi agar penyampaian SPT tidak membludak di akhir, pembagian semacam itu bisa jadi salah satu solusi. Tanpa ada Amnesti Pajak pun, jika waktu penyampaian SPT tidak digeser, saya kira sistemnya akan tetap down juga," ujar Yustinus.

Untuk diketahui, UU mengatur bahwa batas akhir penyampaian SPT Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedang untuk Badan Usaha adalah 30 April. (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: