JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menambah setoran perusahaan BUMN kepada negara (dividen) dari Rp31,16 triliun menjadi Rp34,16. Ditingkatkannya setoran dividen dari BUMN itu, karena target penerimaan negara kemungkinan tidak dapat terpenuhi di tahun anggaran 2016.

Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno berdasarkan keterangan Badan Anggaran (Banggar) penerimaan negara tahun anggaran 2016 kemungkinan akan mengalami penurunan sebesar Rp50 triliun. Untuk itu, Kementerian BUMN memutuskan untuk menambah Rp3 triliun. Sebelumnya dividen perusahaan BUMN yang disetirkan negara sejumlah Rp31,16 triliun, kini menjadi Rp34,16 triliun.

Rini mengungkapkan penambahan Rp3 triliun tersebut akan dikonsentrasikan kepada perusahaan terbuka (Tbk), sebab untuk Debt Equity Ratio (DER) masih tergolong rendah. Ia menjelaskan bahwa BUMN telah memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak dan dividen pada APBN tahun 2015 sebesar Rp220 triliun. Untuk dividen sebesar Rp37 triliun dan sektor pajak menyumbang Rp183 triliun.

"Kami merasa perlu memikirkan menambah setoran dividen, seperti telah disampaikan ke Banggar. Kami memutuskan untuk menambah Rp3 triliun," kata Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10).

Namun menanggapi penambahan dividen ini, Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima mengingatkan bahwa penambahan itu jangan sampai menghilangkan kemampuan perusahaan untuk memperluas usaha. Jangan sampai hanya karena mengatasi kondisi target penerimaan negara, maka pemerintah harus menekan BUMN untuk meningkatkan setoran dividen. Seharusnya pemerintah punyai arah, jangan menjadikan dividen sebagai unggulan.

"Kita berharap perlu ada pengembangan usaha dan ekspansi usaha," kata Aria.

Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja juga mengingatkan dengan adanya penambahan setoran dividen, perusahaan BUMN juga kemungkinan akan mengajukan kenaikan PMN kepada DPR.  Senada dengan Aria, Lili juga mengharapkan meski ada penambahan setoran dividen, perusahaan BUMN tetap harus bisa meningkatkan produktivitas kinerja perusahaan.

"Saya setuju untuk penambahan setoran dividen. Tapi catatannya harus meningkatkan produktivitas perusahaan," kata Lili.

PERBESAR PAJAK - Sementara Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar juga sependapat, menurutnya pemerintah harus memperkecil dividen dan memperbesar pajak. Jika dividen terlalu besar, lalu apa yang tersisa untuk mengisi kinerja keuangan BUMN. Apabila dividen dinaikkan, maka ke depan perusahaan selalu mengajukan PMN tiap tahun. Dia berharap perusahaan BUMN mampu memperbesar dividen tanpa mengajukan PMN.

Namun, ia setuju terkait usulan Banggar menaikkan setoran dividen karena penerimaan negara masih kurang akibat perlambatan ekonomi. Namun, ia memberi catatan Kementerian BUMN harus segera merevaluasi aset, agar aset negara yang dimiliki oleh perusahaan BUMN dapat terdata dengan rapi.

"Kali ini Banggar mengusulkan dengan mempertimbangkan kondisi terkini. Untuk itu kami menyetujuinya," kata Nasril.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menyetujui ditingkatkannya setoran dividen BUMN ke negara,  dari Rp31,16 menjadi Rp34,16 triliun dalam RAPBN 2016. Meningkatnya setoran dividen BUMN karena pemerintah merevisi pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen dengan pertimbangan perlambatan ekonomi. Akibatnya diperkirakan akan terjadi penurunan pendapatan negara sebesar Rp50 triliun.

Dengan penurunan penerimaan tersebut, Banggar mencari cara untuk menutup kekurangan sebesar Rp50 triliun. Untuk itu bisa dilakukan dengan mengurangi belanja negara dan penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun kedua sektor tersebut dirasa tidak mencukupi memenuhi sektor penerimaan negara. Sehingga Banggar menawarkan meningkatkan dividen BUMN.

Rini sendiri sebelumnya melaporkan target penerimaan negara dari dividen BUMN menurun dari tahun sebelumnya  yakni sebesar Rp 31 triliun dari sebelumnya 2015 sebesar Rp 37 triliun, atau turun 16 persen. Meski demikian, total setoran dividen ditambah pajak akan naik.

Menurutnya porsi setoran pajak perusahaan pelat merah di 2016 naik, totalnya dengan dividen menjadi Rp 234 triliun. Sementara tahun ini setoran pajak dan dividen BUMN dipatok Rp 220 triliun.

"Jadi pajak ini lebih besar. Dividen kita perkecil karena 2015-2016 kami tekankan perkuat permodalan BUMN untuk dukung program pemerintah sehubungan dengan infrastruktur, pangan, pembiayaan industri kecil," kata Menteri BUMN Rini Soemarno di rapat bersama Banggar DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/9) lalu.

Namun belakangan Banggar meminta kementerian BUMN untuk meningkatkan setoran dividen BUMN. Karena alasan kemungkinan  penerimaan negara.

 

BACA JUGA: