JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan konsekuensi buruk dari transhipment telah melemahkan pertumbuhan ekspor pemasaran hasil perikanan Indonesia. Dalam rangka menutup ruang gerak defisit, Menteri Susi berencana segera menyepakati inisiatif Kementerian Perdagangan untuk mencapai target peningkatan nilai ekspor komoditi hasil laut.

"Sebagai wujud dukungan KKP, kami akan secara konsisten mengawal pengelolaan wilayah laut berkelanjutan dengan menerbitkan berbagai policy seperti pelarangan transhipment, penangkapan kepiting bertelur dan lobster," ungkap Menteri Susi dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2015 di Jakarta, Selasa (27/1).

Ia menyayangkan wilayah pantai Indonesia yang notabene menduduki urutan nomor 2 terpanjang di dunia tidak sebanding nilai ekspor perikanannya. Dimana Indonesia saat ini dari segi ekspor perikanan masih bertengger di peringkat 5 di kawasan Asia.

Susi berharap agar larangan transhipment secara perlahan dapat memberi stimulus pada nilai ekspor sebagaimana sesuai target dari Kementerian Perdagangan. "Saya juga memohon kepada Bapak Rahmat Gobel agar segera dibereskan pembebasan ekspor tarif terhadap tuna dan udang di Indonesia karena dari sini nantinya akan menghasilkan devisa sekitar US$ 300 juta", ucap Susi.

Dia mengaku optimis terhadap capaian tren positif pertumbuhan ekspor hasil perikanan Indonesia. Terkait lontaran kritik dan protes beberapa pihak, Menteri Susi menyebut dirinya tetap taat menjalankan aturan yang telah diberlakukan.

"Walaupun nelayan kepiting dan lobster banyak yang protes, saya tetap teguh karena ini demi kepentingan bangsa," tegas Susi.

Sementara itu, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil  Perikanan KKP Saut P Hutagalung menjelaskan kembali bahwa aturan transhipment telah diamanatkan dalam Permen KP Nomor 57 tahun 2014 dimana kapal pengangkut dilarang melakukan operasi bongkar muat atau alih muatan hasil tangkapan dalam bentuk apapun di tengah laut.

Namun demkian, Saut menilai adapun kelemahan dalam pelarangan terhadap transhipment tersebut. Menurut Saut, pemerintah membutuhkan input dan kajian mendalam terkait kebijakan tersebut apabila ingin mewujudkan basis produksi kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

"KKP perlu menerjunkan tim verifikasi untuk mengevaluasi kebijakan ini. Dengan diberlakukan Permen ini, salah satu kendala yang dimaksud adalah kapal-kapal angkut akan kesulitan untuk mendaratkan ikan dalam kondisi segar," ujar Saut.

BACA JUGA: