JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengakui pengamanan obyek vital sumber daya mineral masih sangat minim. Padahal sektor  ini menguasai hajat hidup orang banyak. Untuk itu Kementeriannya  menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengamankan  bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka penanggulangan terorisme,  Senin (13/3) .

Kepala BNPT, Suhardi Alius mengatakan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat baik di masa kini maupun di masa mendatang. "Kita bisa lihat negara Syria, ladang minyak dikuasai untuk pendanaan terorisme, begitu pula dengan Nigeria dan Sudan yang porak poranda oleh karena perebutan sumber energi," katanya.

Berkaca dari fakta tersebut, Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan masih banyak masyarakat yang hidupnya belum sejahtera dapat menjadi faktor yang memunculkan konflik.

Jonan menyebut kerjasama ini dimaksudkan untuk menjalin kerja sama dan sinergitas untuk melaksanakan kebijakan pengamanan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam penanggulangan terorisme. "Ini salah satu langkah preventif, karena implikasi dan efek domino kerusakan di sektor energi, khususnya listrik dan bahan bakar sangat luar biasa," ujarnya. Energi juga merupakan obyek vital nasional (obvitnas) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sementara kondisinya  dari sisi pengamanan dan teknologi nya masih minim.

Tujuan dilakukan kesepahaman ini,  kata Jonan, juga agar kedua lembaga memiliki landasan  kerja sama sehingga koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengamanan di sektor ESDM terutama dalam pencegahan penanggulangan terorisme akan lebih efektif. Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi, penyusunan strategi, program, kegiatan serta evaluasi di sektor ESDM dalam penanggulangan terorisme.

Jonan juga menyebut kerja sama itu  tidak hanya berbentuk fisik, tetapi meliputi non fisik. Salah satu yang akan diperkuat adalah pengembangan teknologi informasi (IT), terutama untuk objek vital negara yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Listrik dan BBM memiliki dampak langsung ke masyarakat, punya efek domino apabila terganggu, pencegahan harus diperkuat, terutama perkuat bidang IT dan harus dikoordinasikan oleh sektor ESDM dengan semua unit terkait," papar Jonan.

Kesepahaman yang akan diberlakukan dalam jangka waktu lima tahun, akan menjadi dasar KESDM dan BNPT melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Dalam Kepmen ESDM Nomor  1762 K/07/MEM/2007 telah ditetapkan pengamanan obyek vital sektor energi sumber daya mineral diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam lampiran Keputusan itu Kementerian membagi jenis obyek vital berdasarkan subsektor
Sub sektor Minyak Bumi. Sub sektor ini terdiri 87 lokasi ekplorasi, gedung pengelolanya beserta unit usahanya, jaringan pipa gas, jaringan transmisi, depot dan terminal transit.  Sedang  Sub Sektor listrik dan pemanfaatan energi terdiri dari 28 lokasi pembangkit listrik, instalasi jaringan listrik , gardu induk, transmisi dan kabel bahwa laut.


KRITERIA OBYEK VITAL - Seperti diketahui dalam Keppres No. 63/2004 sektor -sektor yang dapat dikategorikan sebagai obyek vital nasional (obvitnas)  diantaranya adalah  telekomunikasi, transportasi (darat, laut dan udara), jasa keuangan dan perbankan, ketenagalistrikan, minyak dan gas (oil & gas), pasokan air bersih, unit-unit layanan gawat darurat/ emergency services (seperti rumah sakit, kepolisian dan pemadam kebakaran), dan kantor-kantor kegiatan pemerintahan. Kepres juga menyebutkan penetapan obyek keamanan yang masuk dalam kategori obvitnas dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen.

Keppres ini juga menetapkan ciri-ciri obyek vital nasional  antara lain, adanya ancaman dan gangguan terhadapnya  mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;  gangguan terhadap obyek itu juga berakibat kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; serta terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Diakui implementasi sistem pengamanan obvitnas dewasa ini masih belum optimal. Banyak obvitnas yang belum memiliki sistem pengamanan yang sesuai standar dengan standar yang telah ditetapkan, serta rawan terhadap ancaman gangguan keamanan, seperti ancaman serangan terorisme yang dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional. Untuk setiap lembaga dan kementerian dan stakeholder agar mengelola pengamanan obyek vitalnya.

BACA JUGA: