JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah menaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp200, yang sebelumnya sebesar Rp6.600 per liter menjadi Rp6.900 per liter. Langkah menaikan harga BBM jenis premium ini, menurut pemerintah, dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman mengatakan keputusan menaikan harga BBM premium diambil atas pertimbangan beberapa aspek. Antara lain menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan).

"Kemudian harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik Libya dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika, serta kondisi masih lesunya perekonomian global," kata Saleh, Minggu (1/3).

Dia menuturkan rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoli) sepanjang Februari mengalami kenaikan pada kisaran US$62 sampai US$74 per barel, sementara MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran US$55 sampai US$70 per barel. "Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan," tambah Saleh.

Namun, pemerintah tidak menaikan harga solar dan hanya menaikan harga jual eceran bensin premium di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi. "Sedangkan untuk jenis BBM minyak solar subsidi dan minyak tanah dinyatakan tetap," tegas Saleh.

Saleh mengatakan untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan dilibatkan. "Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih lebih dari harga jual eceran," tutup Saleh.

Berikut rincian penetapan harga BBM bulan Maret 2015 :

1. Minyak tanah : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN)
2. Minyak solar : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB)
3. Bensin Premium RON 88: Rp. 6.900/liter (termasuk PPN dan PBBKB)

Menanggapi hal itu, pengamat dari energy watcg Ferdinand Hutahaean mengatakan tindakan pemerintah tanpa memberikan pengumuman atas kenaikan harga BBM jenis premium merupakan akibat dari liberalisasi harga minyak. Dalam skenario ini harga minyak bisa berubah-ubah setiap saat sesuai dengan pergolakan harga minyak dipasar internasional.

"Tindakan tersebut akan mengakibatkan kekacauan di tengah masyarakat sebab akan berpengaruh terhadap harga-harga bahan pokok di pasar," katanya kepada Gresnews.com, Minggu (1/3).

Dia menilai kenaikan harga BBM jenis premium per hari ini merupakan salah satu bentuk dari sikap pemerintah yang tidak memberikan rasa nyaman dalam dunia usaha dan rasa nyaman bagi pelaku usaha khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ferdinand mengimbau pemerintah menetapkan harga BBM tetap dan flat selama satu tahun. "Sehingga ada kepastian harga-harga di pasar yang tidak berakibat kepanikan bagi masyarakat," tegasnya.

"Makanya sebelum situasi seperti ini terus berlanjut dan mengakibatkan kekhawatiran orang di pasar, baiknya pemerintah segera merubah kebijakan terhadap minyak," pungkas Ferdinand.

BACA JUGA: