JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan pada awal tahun 2015 pemerintah dipastikan akan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat dikonfirmasi soal tujuan diberlakukannya PTSP, Sofyan mengatakan, kebijakan ini segera dijalankan pemerintah karena koordinasi atau manajemen penanganan investor dan proses perizinan investasi nasional selama ini masih lemah dan rumit.

"PTSP segera diresmikan pada tanggal 26 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo. PTSP merupakan komitmen pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan investasi di Indonesia," kata Sofyan di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/1).

Sofyan menambahkan, kelemahan sistem pelayanan investasi terletak pada panjangnya durasi perizinan dan sistem administrasi yang belum terintegrasi secara utuh. "Hal ini dinilai sebagai penyebab utama turunnya minat para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia," kata Sofyan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani yang turut hadir dalam rakor PTSP bersama Menko Perekonomian turut menanggapi program PTSP tersebut. Menurut Franky, ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan utama pemerintah soal mekanisme atau alur dari rantai perizinan di bidang investasi.

"Pertama pemerintah mesti mempercepat izin dari segi waktu, administrasi dan mengintegrasikan seluruh rangkaian perizinan ke dalam sistem online untuk jangka panjang," ujar Franky.

Berdasarkan publikasi data yang dirilis Kemenko Perekonomian, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP). Rencananya, PTSP di seluruh tingkat daerah akan disatukan bersama kantor pusat BKPM agar alur perizinan menjadi mudah dan jelas.

Sesuai keterangan dan data dari pihak BKPM, hingga saat ini sudah ada 400 kantor yang telah disatukan dan dimonitoring langsung oleh BKPM pusat. Dalam rangka mencapai target tahun 2015, BKPM akan fokus meningkatkan kuantitas secara bertahap pada 24 provinsi atau sekitar 90 kabupaten/kota di Indonesia.

BACA JUGA: