JAKARTA. GRESNEWS.COM - Pemerintah bersama PT Freeport Indonesia (PT FI) kembali menggelar perundingan tahap kedua. Dalam perundingan kali ini ada empat isu yang akan menjadi pembahasan antar kedua belah pihak. Empat isu itu adalah soal stabilitas investasi, divestasi, kelangsungan operasi setelah 2021 dan pembangunan smelter.

Tim Pemerintah dalam perundingan itu, berasal dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKPM, Kejaksaan Agung, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika serta wakil dari masyarakat adat Kamoro dan Amungme.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan berharap dalam perundingan tahap kedua ini akan  berlangsung lebih produktif. Tim perunding memiliki waktu hingga lima bulan, yakni tanggal 10 Oktober 2017 untuk mencapai kesepakatan.

"Namun Menteri ESDM berharap akan lebih baik jika kesepakatan dapat dicapai dalam waktu lebih cepat," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji usai acara pertemuan pertama (kick off meeting), Kamis (4/5) antara tim Perunding Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PT FI).

Selain mengharapkan waktu perundingan diselesaikan lebih cepat, Menteri ESDM menurut Teguh, juga meminta perundingan kedua belah pihak dapat membahas empat hal itu dalam satu paket.

Menteri ESDM sebelumnya sempat menyampaikan pembahasan soal stabilitas investasi, akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan fiskal, perpajakan baik pusat maupun daerah.

Sedang terkait Divestasi, PT Freeport telah diwajibkan untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 51%. Ketentuan itu tercantum  dalam Kontrak Karya (KK) Freport  tahun 1971 maupun dalam amandemen KK PT Freeport tahun 1991.

Menteri Jonan dalam dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR-RI pada Kamis (30/3) lalu sempat menyampaikan eksekusi soal divestasi itu akan disesuaikan  peraturan yang ada.

Kaitan dengan pelaksanaan divestasi ini, Jonan juga telah meminta agar sumber daya mineral yang masih di dalam bumi tidak diperhitungkan dalam penilaian nilai pasar (market capitalization) PT Freeport.

"Apa yang ada di dalam bumi tidak bisa dibikin penilaian untuk divestasi. Tapi bentuk investasi lainnya seperti peralatan, jasa, itu bisa masuk. Selama belum bayar royalti, semua tambang milik negara, menjadi milik Indonesia", ujar Menteri Jonan kala itu.

Menurut Teguh, Menteri Jonan juga menegaskan bahwa keempat substansi pembahasan soal stabilitas investasi, divestasi, kelangsungan operasi setelah 2021 dan pembangunan smelter minta dibahas dalam satu paket.

Sementara itu CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson yang hadir pada pertemuan itu mengaku menyambut baik pertemuan tersebut. Ia berharap perundingan itu dapat menghasilkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

"Kita memiliki pekerjaan dan isu yang harus didiskusikan. Freeport berharap ke depan ada pertemuan yang mengarah kepada pencapaian win-win solution," kata Adkerson.

Terkait rencana PT FI yang sebelumnya mengancam akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional, Adkerson mengatakan bahwa pihaknya juga sesungguhnya tak ingin menempuh arbitrase dan berharap antara Pemerintah dan Freeport mencapai kata sepakat.

"Kami tidak pernah berharap hal ini berlanjut ke arbitrase. Sepanjang terdapat kemajuan yang mengarah pada resolusi kedua belah pihak yang dapat disepakati bersama, maka tidak ada arbitrase," ujarnya.



MENGUBAH KK JADI IUPK - Sebelumnya dalam Perundingan tahap pertama Freeport  telah menyepakati untuk menerima perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan menerima IUPK itu merupakan bagian dari penyelesaian perundingan jangka pendek untuk keberlangsungan operasi produksi PTFI.

Menyusul persetujuan ini Freeport juga telah memperoleh izin perpanjangan eksport konsetrat (bahan mentah) sementara keluar negeri. Namun dengan syarat upaya pembangunan smelter terus dilanjutkan dan membayar  bea keluar.

"Sementara selama masa tenggang perundingan, ketentuan Kontrak Karya (KK) PT Freeport tetap dihormati serta dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar, setelah mendapatkan rekomendasi ekspor," kata Teguh Pamudji.

Selain soal IUPK, kesepakatan yang dicapai dalam perundingan tahap pertama adalah kesediaan kesediaan PTFI untuk menciutkan wilayah kerjanya menjadi 25 ribu hektar.

Isu lainnya dalam perundingan perundingan tahap itu seperti soal divestasi saham dan lain-lain memang disepakati dilanjutkan pada perundingan tahap kedua kali ini. Perundingan antara Pemerintah dengan PTFI ini dilangsungkan selama 8 bulan sejak bulan Februari 2017 hingga Oktober 2017.


Perubahan kontrak karya menjadi IUPK, mengacu pada timbulnya aturan baru yakni penerapan UU Minerba dan PP 1 tahun 2017 ini. Adanya ketentuan itu  PT Freeport sempat mengalami gonjang ganjing, bahkan perusahaan asal Amerika Serikat yang memiliki karyawan hingga 12.178 orang ini sempat memberi tekanan kepada pemerintah Indonesia akan mengajukan persoalan tersebut ke arbitrase internasional bahkan mereka telah merumahkan 522 karyawan dan mem PHK 29 karyawan. Mereka merampingkan karyawan dengan alasan adanya larangan ekspor konsentrat.

Tak hanya itu Freeport juga mengurangi kegiatan kerja bagi sub kontraktornya. Sehingga perusahaan-perusahaan rekanan itu harus mem PHK 2.128 karyawan dari karyawan mereka yang berjumlah 19.873 ribu. Diharapkan perundingan ini dapat menemukan titik sepakat. Sehingga ditemukan win-win solusi untuk kedua belah pihak.

BACA JUGA: