JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  akhirnya memutuskan untuk mundur  dari  lelang aset wilayah kerja Panas Bumi (WKP) Darajat dan Gunung Salak milik Chevron Geothermal Indonesia dan Chevron Geothermal Salak.  Hingga batas waktu pengajuan penawaran 31 Oktober 2016 lalu, PLN tak juga mengajukan penawaran kepada Chevron

"Untuk penawaran, kami tidak jadi mengirimkan," kata Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati," di Jakarta, Kamis (3/11).

Dia menjelaskan, keputusan PLN tidak mengajukan penawaran disebabkan pihak penyelenggara lelang tidak menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit atas kinerja dua WKP tersebut. Padahal PLN membutuhkan laporan tersebut untuk menilai total aset, serta mengetahui kewajiban-kewajiban  perusahaan di kedua WKP itu.

"Jadi ada syarat yang belum terpenuhi, maka kami tidak mengajukan proposal, karena kami sebagai BUMN diwajibkan mempelajari laporan keuangan yang jelas sebelum mengakuisisi," jelasnya.

Pihaknya juga membantah anggapan yang menyebutkan, jika mundurnya PLN dari proses lelang dua WKP senilai USD3 miliar, karena tidak adanya dana. Namun menurutnya perusahaan harus menerapkan Good Corporate Govermance (GCG).

Menanggapi tidak adanya audit WKP Darajat dan Salak, anggota Komisi VII DPR RI, dari Fraksi Hanura Inaz Nasrullah menduga bahwa operator geothermal Salak dan Drajat bukan langsung oleh Chevron. Melainkan oleh perusahaan cangkang model Panama Papers dari Bahama, Bermuda dan Cayman Island yakni; CGS, CGI, CDL, DSPL.

"Oleh karena perusahaan cangkang,  maka laporan keuangan-nya mustahil dapat di audit, sedangkan peraturan Bapepam No. KEP-196/BL/2012 mewajibkan itu," kata Inaz kepada gresnews.com, Kamis (3/11).

Namun Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform ( IESR) Fabby Tumiwa menduga, mundurnya PLN dari proses lelang aset panas bumi milik Chevron Geothermal Indonesia dan Chevron Geothermal Salak yang berada di WKP Darajat dan Gunung Salak karena PLN tak memiliki cukup dana untuk membayar kedua WKP tersebut.

"Saat ini PLN butuh banyak dana untuk membangun pembangkit dan transmisi," kata Fabby kepada gresnews.com, Kamis (3/11).

WKP Darajat sendiri diketahui memiliki kemampuan memasok listrik dengan kapasitas 270 Megawatt (MW) dan WKP Salak memiliki kapasitas 377 MW yang dipasok ke enam unit pembangkit listrik. Nilai kedua aset itu ditaksir mencapai US$3 miliar atau sekitar Rp39,4 triliun.

Kementerian ESDM mencatat saat ini ada lima kandidat yang ingin mengelola WKP tersebut.  Kelima perusahaan itu adalah PT Pertamina ( Persero), PT Medco Energi Internasional Tbk, Mitsui, Marubeni dan Star Energy.

HARUS IZIN PERTAMINA - Seperti diketahui Chevron merupakan salah satu perusahaan penghasil panas bumi terbesar di dunia. Wilayah geothermal terbesar yang dimiliki Chevron berada Indonesia, Amerika Serikat, dan Filipina. Rencana penjualan aset milik perusahaan minyak dan gas asal Amerika ini diduga karena mereka ingin memperbaiki neraca keuangannya, menyusul melemahnya harga minyak dunia.

Sebelumnya terkait rencana penjualan aset panas bumi Chevron ini, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menyatakan Chevron harus meminta izin Pertamina. Sebab menurutnya, kedua wilayah kerja panas bumi, Darajat dan Salak masih masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Pertamina.

Menurut Rida, Chevron mengerjakan kontrak PLTP Darajat dan Salak dengan menggunakan mekanisme Joint Operation Contract (JOC) dengan Pertamina.

"Bentuknya JOC, harus ngomong dulu ke Pertamina kalau sekiranya dia akan merilis saham. Kepemilikan Pertamina tetap punya WKP-nya. JOC kontrak di rumah kita, kalau mau ganti kontrak harus ngomong ke yang punya rumah dulu dong," ungkapnya April lalu .

BACA JUGA: