JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-01/MBU/02/2015 tentang Peningkatan Keselamatan Moda Transportasi. Surat Edaran mengintruksikan kepada Direksi perusahaan BUMN yang bergerak dibidang jasa transportasi dan angkutan agar meningkatkan keselamatan.

Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno perusahaan BUMN di bidang jasa transportasi publik, navigasi, kebandarudaraan dan kepelabuhan merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Menurutnya pelayanan tersebut harus dilakukan secara profesional dan secara cermat. Terutama yang terkait dengan aspek keselamatan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Rini meminta kepada Direksi BUMN untuk menginstruksikan kepada para pengemudi, masinis, pilot, nakhoda, awak kendaraan, petugas yang terkait dengan keselamatan agar melaksanakan tugas secara profesional dan cermat, terutama terkait dengan keselamatan.

Direksi juga harus mengenakan sanksi pemberhentian kepada para pengemudi, masinis, pilot, nakhoda, awak kendaraan, petugas yang terkait dengan keselamatan. "Hal itu berlaku bagi yang tidak melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta menimbulkan ancaman keselamatan jiwa penumpang atau pihak ketiga," kata Rini, Jakarta, Kamis (26/2).

Senior Manager Public Relations PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ikhsan Rosan mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN menguatkan sistem yang sudah berjalan di perusahaan. Sebab, perusahaan sudah memiliki sistem yang sudah berjalan khususnya kepada pilot.

Ikhsan mengatakan prosedur sanksi kepada pilot tidak serta merta langsung diberhentikan karena perusahaan harus melakukan investigasi terlebih dahulu. Sebab selama pilot dididik secara profesional. Misalnya, ketika dalam penerbangan, seorang pilot harus memeriksa data penumpang, data cargo, data pesawat dan data cuaca. Jika salah satu data tersebut ada yang kurang, maka sang pilot harus memenuhi seluruh data tersebut.

"Nah ketika dalam terbang take off atau landing, ada sesuatu faktor eksternal. Itu kan harus investigas, apakah itu sifatnya cuaca atau lainya," kata Ikhsan.

Jika kecelakaan terjadi dikarenakan human error, Ikhsan mengatakan perlu adanya investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kemudian KNKT akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk menindaklanjuti hasil temuan investigasi.

"Tapi tetap dalam melakukan tugas, seorang pilot tetap memprioritaskan penumpang dan keselamatan," kata Ikhsan.

BACA JUGA: