JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Pemerintahan Jokowi-JK menyerahkan pengelolaan listrik di enam provinsi kepada pemerintah daerah ditolak Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pendistribusian sebagian kewenangan PLN ke daerah itu dianggap upaya swastanisasi di bisnis listrik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Deden Adhityadharma mengatakan, rencana pemerintah itu dinilai akan melemahkan PLN sebagai satu-satunya pengelolaan listrik nasional yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Deden menjelaskan, rencana tersebut telah membuka peran swasta untuk menguasai sistem kelistrikan nasional yang merupakan hajat hidup masyarakat Indonesia.

"Kami menolak rencana penyerahan sektor kelistrikan yang merupakan cabang-cabang usaha yang penting bagi negara diserahkan kepada pihak lain luar negara," kata Deden di Kantor Pusat PLN di Jakarta, Kamis (11/2).

Selain itu, Deden menduga pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk bisa memuluskan rencana diberlakukannya tarif listrik per daerah. Diantaranya melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik.

"Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2015 tentang aturan jaringan sistem tenaga listrik Sulawesi, Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga  patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU  Mulut Tambang, PLTU Batu Bara PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PLN (Persero) ditentukan melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung," ujarnya.

ANCAM MOGOK NASIONAL - Deden mengungkapkan, jika harapan pekerja agar aturan itu direvisi tidak dipenuhi dalam dua minggu, Serikat Pekerja dari Sabang sampai Merauke akan melakukan mogok nasional.

Menurutnya, Serikat Pekerja PLN telah meminta Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk menyampaikan langsung keluhan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita berharap mudah-mudahan ditanggapi positif, sehingga kami tidak melakukan langkah-langkah lanjutan, tapi jika belum ada hasil kita akan melakukan audiensi dengan Menteri ESDM dan DPR," ungkapnya.

Sementara itu, enam provinsi yang diberikan keleluasan untuk mengelola sendiri listriknya tanpa bergantung pada PLN adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua,dan Papua Barat. Diketahui pemilihan keenam provinsi untuk mengelola listrik sendiri itu berdasarkan karakteristik wilayah kepulauan yang areanya tergolong sulit dijangkau.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman mengatakan, pengelolaan listrik di enam provinsi itu dilepas dari PLN. Alasannya karena kondisi geografis mereka yang memiliki kekhususan, diantaranya pengembangan listrik di enam wilayah provinsi selama ini belum tersentuh aliran listrik.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, Sudirman sempat mengatakan dari 12.669 desa yang belum mendapatkan aliran listrik, 70 persen diantaranya berada di enam provinsi  terluar itu. Karena alasan itulah keenam daerah itu akan dilepaskan pengelolaan listrik dari PLN (Persero),  agar lebih cepat pengembangan listriknya dan rasio elektrifitasnya segera meninngkat.

Menurut Sudirman, jika dilepas, maka pengelolaan listrik di enam provinsi tidak lagi dikerjakan oleh PLN. Rencana tersebut telah dibicarakan dengan pihak PLN. Pihak PLN juga, menurut Sudirman, tidak keberatan melepaskan pengelolaan setrum di enam provinsi itu. "Kalau dibutuhkan kami akan menunjuk BUMD untuk bantu mengelola listriknya," jelasnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan enam provinsi itu berada di Indonesia Timur. Enam provinsi itu saat ini butuh pengelolaan listrik dengan pendekatan kepulauan untuk mendongkrak angka rasio elektrifikasinya.

Pemisahan pengelolaan ini rencananya bakal diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang kini tengah disusun Kementerian ESDM. Dalam beleid itu, Menteri ESDM memiliki kewenangan memberikan wilayah usaha kepada badan usaha, termasuk PLN. "Ini penunjukkan, jadi wilayah usaha diberikan kalau semuanya (PLN dan badan usaha) sudah siap," kata Jarman.

Namun Jarman belum bisa memastikan kapan peraturan itu akan terbit sehingga belum dapat menentukan kapan pelepasan pengelolaan listrik itu dilakukan. Pihaknya masih harus membahas rencana ini dengan Kementerian BUMN. Yang jelas, pelepasan akan dilakukan secara bertahap. "Regulasi sih sudah siap, tetapi korporat (PLN) kan harus siapkan dulu pemisahan ini," jelas dia.


WEWENANG ESDM - Sebelumnya sesuai peta jalan (road map) kelistrikan nasional, Kementerian  ESDM menyatakan akan menyerahkan sebagian wewenang pengelolaan listrik ke daerah. Enam daerah yang akan diberi keleluasaan mengelola listrik sendiri. Mereka adalah: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut Menteri ESDM Sudirman Said,  Kementerian ESDM memiliki wewenang untuk membagi pengelolaan tenaga listrik. Tak hanya monopoli PLN, tapi bisa dibagi ke pihak lain, yakni pemerintah daerah.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.  Pasal 3 dan 4 di UU itu  menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengusahaan listrik bisa dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Tujuan menyerahkan pengelolaan listrik kepada enam wilayah itu agar daerah bebas mencari alternatif upaya untuk menerangi wilayahnya.  Pasalnya, tingkat elektrifikasi di Indonesia Timur rata-rata baru 79%, jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 87,7%.

Nantinya pemerintah daerah bisa, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten (Pemkab) bisa menunjuk badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai pengelola listrik di wilayahnya.

Perusahaan daerah ini akan berfungsi seperti PLN yang akan berupaya membangun sumber listrik, membangun transmisi  hingga mendistribusikan listriknya. Dalam hal ini pengusaha daerah  bisa bekerjasama dengan swasta. Namun jika daerah bersangkutan tak mampu menyediakan sendiri listriknya daerah tersebut juga bisa bekerjasama dengan daerah sekitarnya yang sumberdaya listriknya besar.

Terkait penentuan harga, sesuai UU Ketenagalistrikan, juga memungkinkan dilakukan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

BACA JUGA: