JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indikator perekonomian masih menunjukkan tanda-tanda yang kurang menggembirakan. Nilai rupiah misalnya, per hari ini, Rabu (30/9) sudah mencapai angka Rp14.700 per dolar Amerika Serikat.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam sesi perdagangan kemarin memang sempat menguat hingga lebih dari satu persen dan jadi satu-satunya yang menguat di antara pasar saham Asia. Mengakhiri perdagangan, Selasa (29/9), IHSG ditutup melonjak 57,906 poin (1,41%) ke level 4.178,408. Sementara Indeks LQ45 ditutup menanjak 16,403 poin (2,41%) ke level 696,706.

Meski begitu, diperkirakan pergerakan ini masih labil alias masih bisa naik turun mengingat kondisi ekonomi global yang masih belum stabil.

Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki kondisi perekonomian nasional. Salah satunya adalah dengan memberikan berbagai kemudahan investasi bagi para pemodal dengan meluncurkan berbagai paket deregulasi.

Paket Kebijakan Tahap I sudah diluncurkan pada 9 September lalu. Kemudian, Paket Kebijakan Tahap II juga sudah diluncurkan pada 29 September kemarin. Lewat paket-paket kebijakan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memastikan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi kendala berinvestasi akan terus dilanjutkan pemerintahannya.

"Langkah-langkah terobosan untuk mengatasi kendala berinvestasi dan berusaha akan terus berlanjut," kata Presiden Jokowi melalui fanpage facebooknya Selasa (29/9) malam seperti dikutip setkab.go.id.

Presiden menyebutkan, ia telah berkali-kali mengatakan bukan tidak ada investor, bukan tidak ada investasi tetapi kitalah yang membuat investor balik badan. "Bayangkan. Waktu yang dibutuhkan memulai usaha di Indonesia adalah 10 prosedur yang membutuhkan 52,5 hari. Bandingkan dengan Singapura yang hanya 2,5 hari dengan 3 prosedur," ujar Presiden Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, fokus Paket Kebijakan Ekonomi September Kedua adalah memangkas prosedur dalam layanan perizinan investasi. Untuk investasi di kawasan industri misalnya, dipangkas dari 8 hari menjadi 3 jam. Sementara perizinan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dipangkas dari 14 izin menjadi 6.

"Izin investasi di kawasan industri dipangkas dari 8 hari menjadi 3 jam. Ini baru nendang," tambah Jokowi melalui akun twitternya @jokowi.

DUA KELOMPOK IZIN - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, dalam Paket Kebijakan Tahap II ini izin investasi untuk industri ada dua kelompok, yaitu yang ada di dalam kawasan industri, dan yang di luar kawasan industri.

Di dalam peraturan yang ada untuk investasi di luar kawasan industri, lanjut Darmin, membutuhkan waktu perizinan untuk badan usahanya saja selama 8 hari, ditambah perizinan usaha untuk melakukan konstruksi dan lain-lain sebanyak 11 perizinan membutuhkan waktu 526 hari.

"Dengan perubahan peraturan dalam Paket II September ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri, bukan di luar kawasan industri, yang tadinya perizinan badan usaha selama 8 hari sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar, sebagai syarat," jelas Darmin.

Darmin memberikan contoh, misalnya untuk lingkungan. Izin untuk lingkungan di kawasan industri itu sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi yang ada di dalamnya tidak perlu izin. "Ia (pemohon izin) diberikan standar baku mutu. Dia nggak boleh melampaui standar seperti ini, itu saja. Dia komit, dia tandatangani itu dianggap komitmen dia terhadap standar," terang Darmin.

Dengan demikian setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, lanjut Menko Perekonomian, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, sekitar 3 jam saja selesai, dia bisa membangun setelah 3 jam.

"Tapi itu berarti memang BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) akan punya notaris sendiri karena yang lama tidak bisa dirubah itu adalah kalau harus pergi ke notaris lagi, itu bisa berhari-hari di sana. Sehingga kalau BKPM mengangkat in-house notaris atau kontrak dengan notaris maka semuanya bisa diselesaikan sepanjang investornya datang sendiri," ujar Darmin.

Terkait hal ini, Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, izin investasi yang diselesaikan dalam masa 3 (tiga) jam sebagaimana disampaikan Darmin Nasution akan menghasilkan 3 produk. Pertama adalah yaitu izin prinsip itu sendiri. Kedua, akta perusahaan, dan ketiga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memproses izin 3 jam ini, BKPM juga menyiapkan inhouse notaris.

Namun Franky mengingatkan izin investasi 3 jam itu ada syaratnya, yaitu dilakukan di kawasan industri, investor bisa langsung melakukan pemilihan lokasi di kawasan industri, dan kemudian langsung juga mulai membangun atau mulai melakukan starting operasi konstruksi, dan investasi yang ditetapkan ini adalah paling sedikit Rp100 miliar atau memperkerjakan 1000 tenaga kerja Indonesia.

"Untuk di kawasan industri, investor hanya menandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditentukan oleh kementerian teknis," jelas Franky kepada wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

Franky menambahkan, kawasan industri sudah memiliki amdalnya tersendiri. Karena itu adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh kawasan industri. Untuk itu, lanjut Franky, investor tetap diharuskan untuk membangun pengelolaan limbah UKL UPL, tetapi yang menjadi syarat adalah baku mutunya.

"Untuk beberapa izin yang lain saya rasa juga sudah dieliminer sehingga menjadi norma-norma," tegas Franky.

Franky juga mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo telah menugaskan BKPM dengan koordinasi kementerian teknis lainnya, untuk melakukan pemotongan-pemotongan perizinan, terutama di sektor industri yang ke depan menjadi salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi.

IZIN KEHUTANAN - Selain untuk industri, pemerintah juga turut "mengobral" perizinan di kawasan hutan. Untuk sektor ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah melakukan pemangkasan proses perizinan investasi yang luar biasa. Jika sebelumnya izin investasi di sektor kehutanan memerlukan waktu 2-4 tahun, kini dipangkas tinggal antara 12-15 hari saja.

"Kawan-kawan di Kementerian LHK sampai sekarang ada 14 izin yang kami bisa press menjadi 6 izin dan itu akan melibatkan revisi terhadap 9 peraturan Menteri LHK. Menteri kehutanan di waktu yang lalu," jelas Menteri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9) sore.

Menteri LHK memaparkan, izin pinjam pakai kawasan hutan itu digunakan untuk usaha eksplorasi dan untuk operasi produksi. Izin ini biasanya dipakai untuk tambang, produksi batu bara dan lain-lain. Sekarang ini dijadikan satu, namanya menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Kalau dia eksplorasi, seharusnya tidak lama. Jadi kita bisa proses izinnya bisa sampai 3-5 hari. Sedangkan untuk tahapan produksi, masuk dalam izin yang pertama tadi, jadi satu izin, itu sebetulnya bisa sampai 12 hari, paling lama," jelas Siti.

Terkait dengan persyaratan adanya rekomendasi daerah dalam hal ini gubernur, Menteri LHK menjelaskan, sekarang ini menurut Undang-Undang perizinan kehutanan ditarik ke gubernur dari kabupaten. "Maka kita kasih batas dia, paling tidak 4 hari. Kalau dia tidak merekomendasi kita ambil posisi," tegas Siti.

Dengan demikian, lanjut Siti, pinjam pakai kawasan hutan dalam hal ini bisa bisa dipersingkat menjadi kira-kira 12 hari. Atau paling lama 12-15 hari dari sebelumnya yaitu 2–4 tahun dan sebagainya.

Sementara itu, untuk izin pelepasan kawasan hutan, KLHK juga ikut menyederhanakan perizinannya. "Ini juga sama izin prinsip dulu, 2–3 tahun baru keluar izinnya. Nah ini bisa kita singkat dalam 12-15 hari, 12 harilah," terang Siti Nurbaya.

Waktu perizinan sepanjang itu, kata Siti, lantaran untuk mengurus izin pelepasan masih harus melakukan pengecekan lokasi. Selain itu juga masih harus didiskusikan kerangka acuan Amdal yang semuanya memerlukan waktu.

"Nah ini begitu juga dengan kaitan rekomendasi kepala daerah dalam hal ini gubernur itu kita minta waktunya jangan lebih dari 4 hari. Kalau dia tidak kasih rekomendasi, kita yang proses," ujarnya.

Untuk izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan produksi, menurut Menteri LHK, tadinya ada 4 (empat) perizinan, yaitu: pemanfaatan hasil kayu dari hutan alam, kemudian dari hutan tanaman industri, kemudian restorasi ekosistem, dan pemanfaatan kayu pada hutan alam. Kini izin tersebut dijadikan satu dengan nama izin usaha pemanfaatan kayu.

Untuk bidang industri kehutanan, yang tadinya ada 2 izin (yaitu izin usaha industri primer hasil hutan kayu di atas 6000 meter kubik per tahun dan perluasan), kini dijadikan satu, namanya menjadi izin industri primer hasil hutan.

Terkait konservasi, KLHK mempermudah perizinan usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, dan izin pemanfaatan panas bumi. Jika tadinya perizinan tersebut sulit dan makan waktu, kini izin-izin tadi disatukan menjadi izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

KEMUDAHAN PAJAK - Selain paket-paket kemudahan perizinan, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di sektor keuangan dan perpajakan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah mengeluarkan empat paket kebijakan di sektor keuangan.

Pertama, mengenai approval terhadap tax allowance maupun tax holiday. Peraturan pemerintah dan PMK-nya sudah keluar untuk semuanya.

"Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BKPM dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan akan menyelesaikan semuanya dalam waktu paling lama 25 hari. 25 hari setelah semua syarat dipenuhi dan aplikasi dimasukkan, maka sudah ada keputusan apakah investasi tersebut bisa menerima tax allowance atau tidak," kata Bambang, Selasa (29/9).

Untuk tax holiday karena membutuhkan verifikasi yang lebih tajam, menurut Menkeu, maka diputuskan maksimum pengesahannya adalah 45 hari, setelah semua persyaratan dipenuhi. Menkeu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala BKPM untuk menyesuaikan Peraturan Kepala BKPM terkait batas waktu itu.

Menkeu juga menyampaikan, bahwa saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015, tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

"Pada intinya, PP ini memberikan insentif, yaitu PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi, utamanya adalah galangan kapal, kereta api, serta pesawat termasuk suku cadangnya," kata Menkeu.

Insentif semacam ini, kata Bambang, sudah ditunggu pemilik galangan kapal dalam waktu yang sudah cukup lama. Karena itu, dia yakin, dengan terbitnya PP tersebut maka otomatis akan membuat biaya produksi dari kapal di Indonesia semakin kompetitif untuk semua jenis kapal.

Terkait Pusat Logistik, Menkeu menjelaskan, peraturan pemerintah untuk pusat logistik berikat sudah siap, tinggal ditandatangani atau disahkan oleh Presiden. Ia menjelaskan, inti PP ini adalah pemerintah ingin memberikan fasilitas industri yang lebih efisien.

Dengan adanya pusat logistik nasional, misalnya pusat logistik untuk barang-barang input dari manufaktur, lanjut Menkeu, maka perusahaan manufaktur Indonesia tidak perlu impor, Perusahaan juga tidak perlu mengambil barang dari luar negeri, cukup mengambil dari gudang berikat yang namanya sekarang pusat logistik berikat.

Rencananya pemerintah hingga menjelang akhir tahun nanti akan membuat dua pusat logistik berikat yang sudah siap dan bisa memanfaatkan fasilitas yaitu di wilayah Cikarang untuk manufaktur dan Merak Banten untuk BBM.

Terakhir, lanjut Menkeu, pemerintah juga memberikan insentif pengurangan pajak bunga deposito, terutama untuk eksportir yang melaporkan devisa hasil ekspornya kepada Bank Indonesia.

Dengan kebijakan ini, jika tadinya eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia dalam bentuk deposito, misalnya deposito dolar AS, kena pajak bunga 20 persen, kini hanya kena pajak 10 persen jika disimpan dalam jangka satu bulan. Pajak itu akan semakin turun tarifnya jika deposito itu disimpan lebih lama.

Jika disimpan selama tiga bulan, pajak bunga deposito turun menjadi tinggal 7,5 persen. Jika masih disimpan dalam negeri selama 6 bulan bunganya tinggal 2,5 persen. Kalau di atas 6 bulan maka bunganya menjadi 0 persen alias tidak kena pajak bunga deposito.

Jika pengusaha ingin menyimpan DHE dalam bentuk rupiah, kata Menkeu, maka bunga deposito untuk jangka penyimpanan 1 bulan itu tarifnya 7,5 persen. Untuk jangka 3 bulan 5 persen dan 6 bulan langsung 0 persen.

Menkeu berharap dengan insentif itu, eksportir terutama yang berbasis sumber daya alam tertarik dan mau menyimpan DHE-nya di dalam negeri. Angka besaran tarif itu sendiri, kata Bambang sudah dikoordinasikan oleh pemerintah dengan Bank Indonesia.

BACA JUGA: