JAKARTA,GRESNEWS.COM - Penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun tiga bulan sekali dinilai kurang tepat. Sebab fluktuasi naik turunnya harga minyak dunia sangat cepat. Sehingga jika menunggu tiga bulan, maka merosotnya harga minyak dunia tak bisa langsung dinikmati masyarakat. Di sisi lain, lamanya perubahan harga BBM itu juga kerap mengakibatkan kerugian Pertamina, yang berujung menggerogoti dana subsidi BBM.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara mengatakan, ada ketidakjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 191 tentang penyediaan dan pendistribusian dan harga jual eceran yang menjelaskan penetapan harga BBM dilakukan pertiga bulan sekali.

Marwan menilai, penetapan harga BBM per tiga bulan sekali kurang tepat. "Kurun waktu ini terlalu jauh dan harga minyak dunia selalu fluktuatif," kata Marwan kepada gresnews.com Kamis (28/1) malam.

Pengamat energi ini menjelaskan mengapa kenaikan BBM setiap tiga bulan kurang tepat, hal itu dikarenakan disaat harga naik secara signifikan, PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah tidak memiliki dana untuk menanggung perbedaan harga keekonomian tersebut. Maka yang terjadi, mereka menabung kerugian-kerugian. Hal itu berimplikasi pada subsidi BBM yang ditiadakan.  

Menurutnya, dalam hal ini sudah semestinya pemerintah dan DPR membuat  kajian yang  komprensif serta mempunyai visi yang jelas terhadap penentuan harga BBM.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI Senin (25/1) lalu, Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Gerindra, Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan bahwa  pihaknya meminta pemerintah merevisi aturan yang menyebutkan harga BBM akan dievaluasi tiap tiga bulan. Sebab dengan harga  minyak dunia yang tidak stabil dan mengalami keterpurukan maka akan terlalu lama jika harus menunggu evaluasi harga BBM hingga tiga bulan mendatang.

"Memang benar ada Permen yang menjelaskan penyesuaian tiga bulanan yang disampaikan Menteri ESDM, Sudirman Said tapi kan baru pada awal Januari, pemerintah akan menerapkan harga BBM  baru. Kalau menunggu tiga bulan masih akan lama, maka itu regulasinya kita dorong agar lebih cepat," kata Gus irawan di DPR, Senin (25/1).

Ketua Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral ini menambahkan, Komisi VII akan terus meminta agar pemerintah mengubah atau merevisi mekanisme penentuan harga BBM tersebut, karena masyarakat harus menikmati keuntungan dari harga minyak dunia yang anjlok.

"Kita (Komisi VII DPR) akan mendesak pemerintah, kita ingin menikmati keuntungan harga minyak yang lebih murah, jadi kita harapkan kompensasi bagi masyarakat kita," ujarnya.

BARU DUTURUNKAN - Sementara itu, Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan bahwa  perubahan atau penurunan harga BBM belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Alasanya pada awal tahun 2016 yakni, 5 Januari 2016, pemerintah telah melakukan penurunan harga  BBM. Perubahan harga BBM baru bisa dilakukan tiga bulan ke depan.

Selain itu, untuk menentukan perubahan harga BBM tidak hanya  melihat harga  minyak anjlok. Tetapi juga melihat kurs mata uang rupiah  terhadap mata uang asing, efisiensi, mata rantai pasokan  dan biaya  penyimpanan. Harga juga dipengaruhi oleh  adanya PPN dan PBBKB serta marjin untuk badan usaha penyalur. "Pertimbangan akan hal itu  menjadi komponen yang menentukan harga BBM  naik atau turun," katanya.

Namun Sudirman juga menyayangkan dampak dari penurunan harga BBM sebelumnya terhadap ongkos transportasi dan barang-barang yang tidak signifikan.

Menurutnya ada dilema yang sulit, saat harga BBM turun terlalu dalam tidak ada penurunan harga barang dan tranportasi. Tapi saat harga BBM naik, transportasi dan barang naiknya luar biasa.

Harga minyak mentah dunia pada Januari ini sempat anjlok hingga di bawah 30 dolar Amerika Serikat per barel. Bahkan tercatat pada Jumat (22/1) lalu harga minyak dunia menyentuh level terendah yakni 27 dolar Amerika Serikat perbarel.

HARGA BATAS ATAS -BATAS BAWAH - Namun dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM dan DPR, di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (25/1). Sudirman mengakui memang ada kemungkinan pemerintah dan DPR menggunakan rumus penentuan harga BBM dengan penetapan batas atas dan batas bawah dalam menyikapi penurunan harga BBM yang signifikan.

Sebab dengan batas bawah-batas atas harga BBM itu, dapat membantu masyarakat bawah tidak terkena dampak akibat fluktuatifnya harga minyak. "Jika harga BBM naik, maka masyarakat tertolong karena ada batas maksimalnya," ujarnya di DPR.

Namun jika harga BBM dunia turun, maka harga BBM di dalam negeri ada batas penurunan maksimalnya, meski tidak bisa mengikuti penurunan harga BBM dunia.

Batasan itu menurut Sudirman dapat menjadi bantalan. Supaya ketika terjadi bounce back harga BBM yang tadinya turun menjadi tiba-tiba naik, masyarakat bawah tidak terlalu kena dampak.  Bahkan konsep soal bantalan ini, menurut Sudirman, pernah diajukan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dalam konteks harga BBM nasional.





BACA JUGA: